Satpol-PP dan WH Lhokseumawe Hukum Cambuk Dua Orang Pelanggar Qanun Jinayat
"Amar putusan sudah keluar, maka kita laksanakan di Mako Satpol PP dan WH. Sehingga kita bisa menegakkan Syariat Islam, atau hukuman Syariat Islam itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kota lhokseumawe, "ucap Heri
Narasinewa.id, LHOKSEUMAWE- Menjelang Bulan Suci Ramadan,Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terdakwa, Selasa (21/3/2033). Sebab mereka terbukti melanggar Qanun Jinayat.
Dua orang terdakwa yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 33. Yakni melakukan Jarimah Zina dengan hukuman uqubat 100 kali cambukan.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, eksekusi cambuk perdana sudah melalui koordinasi dengan Kejaksaan dan Mahkamah Syariah untuk melakukan eksekusi cambuk. "Amar putusan sudah keluar, maka kita laksanakan di Mako Satpol PP dan WH. Sehingga kita bisa menegakkan Syariat Islam, atau hukuman Syariat Islam itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kota lhokseumawe, "ucap Heri kepada Jurnalis Narasinews.id.
Ia berharap pelaksanaan cambuk akan meminimalisir dan inovasi maupun bentuk pembinaan yang sudah disampaikan ke Kementerian. "Saya berharap masa saya menjabat disini, pelaksanaan-pelaksanaan cambuk seperti ini mungkin Insya Allah ke depan akan kita minimalisir. Mungkin lebih ke pembinaan sebagai inovasi yang sudah kita sampaikan ke kementerian," ucapnya.
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan, Pemkot Lhokseumawe juga telah memiliki Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. "Tujuan balai ini untuk pembinaan agar mereka menjadi suri tauladan untuk mereka sendiri dan masyarakat nantinya," tegasnya. (*)
*Repoter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?