Aksi Damai, Ratusan Warga Desa Gesikan Tulungagung Tuntut Oknum Perangkat Desa Dipecat
TULUNGAGUNG, NARASINEWS.ID - Kabar dugaan tindak pidana asusila oleh oknum perangkat Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, yang menyebar memancing reaksi warga.
Mereka ramai-ramai melakukan aksi turun ke jalan, menuntut oknum perangkat desa itu dipecat, Kamis (14/12/2023).
Ratusan warga Desa Gesikan, kali pertama berkumpul di lapangan desa, selanjutnya berjalan kaki menuju Kantor Desa Gesikan sambil meneriakkan tuntutanya.
Dalam orasinya, koordinator aksi menuntut agar oknum perangkat desa yang diduga melakukan tindakan pelecehan atau asusila terhadap anak di bawah umur -yang masih keponakanya sendiri- agar diproses hukum dan dipecat.
Mereka menyesalkan ulah oknum itu, dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang perangkat, yang seharusnya melindungi warga, tapi malah berbuat bejat.
Warga dalam aksi kali ini menggunakan kesempatan untuk mengumbar kekecewaannya terhadap Kepala Desa Gesikan, terkait pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai.
Mereka menyesalkan pengurusan sertifikat tanah sudah cukup lama, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dari kepala desa.
“Kami meminta kepala desa untuk segera menindaklanjuti pengurusan sertifikat tanah ini. Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu dan tidak ada kejelasan. Kami sangat kecewa dengan kinerja kepala desa yang seolah-olah membiarkan masalah ini terbengkalai,” ujar warga.
Melihat aksi tuntutan warga ini, pihak kepolisian yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelecehan itu menyatakan akan segera memproses kasusnya.
Polisi menjamin bahwa pelaku tidak akan luput dari jerat hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Gesikan, Nurhadi, saat dikonfirmasi terkait tuntutan warga soal perangkat desa, dia mengatakan,"Yang salah memang harus diadili."
“Sedangkan terkait pengurusan sertifikat tanah saya tidak tahu dan mulai sekarang saya buka pendaftaran, dan langsung saya tangani sendiri," jlentrehnya.
Sementara itu, Camat Pakel Imam Suwoyo, merekomendasikan untuk memecat dengan tidak hormat perangkat tersebut melalui proses dan mekanisme yang ada.
“Saya merekomendasikan memecat secara tidak hormat oknum perangkat yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tetap melalui mekanisme yang ada," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pakel, Iptu Retno Pujiarsih, menegaskan dalam perkara itu, surat perjanjian damai tidak menghapus proses hukum.
Dia juga lantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memercayakan anak gadisnya pada orang lain, karena pelaku biasanya orang terdekat korban.
“Kebanyakan pelaku pelecehan adalah orang terdekat kita sendiri, makanya bagi yang mempunyai anak gadis jangan mudah percaya kepada orang lain walaupun itu saudara sendiri,” tuturnya.
*Report : Agus | Editor : Isma
What's Your Reaction?