Sanksi untuk Oknum PNS Kecamatan Banyuputih di Depan Mata, Bola Panas di Tangan Korban
"Sudah kami lakukan BAP terhadap Rahmawi dan Pak Camat nya. Itu nanti disediakan, untuk ketersediaan ke Pak Sekda terus ke Pak Bupati," ujar Samsuri
Narasinews.id, SITUBONDO - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo telah memanggil Staf Kecamatan Banyuputih, Rahmawi, dan Camat Banyuputih, Ahmad Subaidi. Keduanya diperiksa usai ramainya informasi adanya permintaan uang sebesar Rp1 juta untuk biaya tanda tangan pada surat keterangan waris (SKW).
Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri mengatakan bahwa hasil pemeriksaan keduanya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sudah kami lakukan BAP terhadap Rahmawi dan Pak Camat nya. Itu nanti disediakan, untuk ketersediaan ke Pak Sekda terus ke Pak Bupati," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2023).
Namun begitu, Mantan Kepala Dinas Sosial ini mengaku tidak bisa memproses BAP tersebut sebelum ada laporan tertulis dari Fendy Riqi Subrata, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih yang menjadi korban pungutan liar. "Sampai saat ini yang dirugikan tidak membuat laporan tertulis. Saya kan juga menunggu laporan tertulis dari yang bersangkutan," tegasnya.
Kata Samsuri, jika sudah ada laporan tertulis dari Fendy, maka BKPSDM akan menindaklanjuti BAP yang telah dilakukan sebelumnya. "Dari laporan tertulis itu akan saya tindaklanjuti hasil BAP yang kami lakukan kemarin. Saya naikkan ke Pak Sekda sesuai dengan peraturan perundang-undangan disiplin," tambahnya.
Samsuri menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan disiplin ASN, ada tiga katagori hukuman yang bisa diterapkan. Mulai dari saksi ringan, sedang hingga berat. "Itu tinggal memilih sesuai dengan porsi yang dilakukan oleh Pak Rahmawi ataupun Pak Camat Banyuputih. Sampai saat ini BKPSDM belum menerima pengaduan terkait pungutan liar itu," bebernya.
Sebelumnya, Camat Banyuputih, Ahmad Subaidi dan Staf Kecamatan, Rahmawi, dipanggil BKPSDM. Dalam pengakuannya, Camat Banyuputih menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Rahmawi untuk menarik pungutan terkait surat keterangan waris. Dia juga mengaku keberatan ketika Rahmawi menyeret-nyeret dirinya dalam persoalan tersebut.
"Yang paling membuat saya marah ketika Pak Rahmawi menyampaikan mulai lobi Rp1 juta, Rp500 ribu, kemudian turun ke Rp300 ribu, di sana ada informasi atau berita ‘iya sudah katanya Pak Camat,”ujarnya.
Camat Banyuputih pun langsung memberikan teguran kepada Rahmawi. “Saya tegur yang bersangkutan, kapan saya menyampaikan hal seperti itu? Rahmawi menyampaikan, ‘karena Pak Camat Sibuk,’ begitu jawabannya ketika saya tegur,” ungkap Camat.
Sementara di BKPSDM sendiri, kata Camat, pengakuan terkait pungutan yang dilakukan oleh Rahmawi bukanlah perintah Camat. Melainkan memang sudah terjadi sebelum-sebelumnya.
“Menurut pengakuan Rahmawi, memang sudah warisan. Maksudnya, Rahmawi itu menggantikan petugas sebelumnya,” terangnya.
Lebih jauh, persoalan yang terjadi di Kecamatan Banyuputih, kata Camat, menjadi pelajaran berharga untuknya. Ke depan pihaknya berharap persoalan yang serupa tidak terulang kembali. Camat Banyuputih juga berjanji untuk memberantas berbagai macam bentuk Pungli pada kecamatan yang ada di ujung timur Situbondo itu.
“Akan saya lakukan terkait dengan pemberantasan pungutan-pungutan yang sifatnya tidak legal. Di Kecamatan Mlandingan sudah saya lakukan itu. Hanya saja karena saya di Banyuputih baru, jadi masih membenahi beberapa hal. Utamanya di internal dulu, sudah saya lakukan. Silahkan bisa kroscek ke teman-teman di internal kecamatan,” tuturnya.
Sementara itu, Rahmawi saat dikonfirmasi Narasinews.id juga mengakui bahwa dirinya dipanggil BKPSDM. Staf Kecamatan ini mengaku menjelaskan kronologi kejadian dari awal.
Hanya saja Rahmawi membantah pernyataan korban Fendy yang mengaku ditarik sebesar Rp300 ribu oleh Rahmawi setelah melapor kepada Pak Camat.
“Yang waktu Rp300 ribu itu, gini saya bilang ke Fendy, ‘Dek Fendy, sampean ikhlas dek? Iya lek, kalau seumpama Rp500 ribu saya gak punya uang (jawab Fendy). Kalau sampean tidak punya uang, ayo ke Pak Camat (kata Rahawi),” ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Rahmawi juga mengatakan bahwa permintaan awal sebesar Rp1 juta itu bukan untuk Camat. Namun itu merupakan administrasi sejak dahulu.
“Saya sampaikan ke Fendy, Dek Fendy kalau empat bidang ini dalam satu berkas mau dibalik nama empat sertifikat. Kalau empat setifikat itu Rp1 juta, mulai dulu-dulunya,” ujarnya.
Namun kata Rahmawi, Fendy mengaku tidak memiliki uang hingga Rp1 juta. Kemudian terjadi lobi-lobi hingga Rp300 ribu. Rahmawi juga mengaku sempat mengajak Fendy untuk bertemu Pak Camat agar gratis.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Rahmawi ini sangat bertolak belakang dengan cerita yang dituturkan Fendy. Di mana sebelumnya pria asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih ini mengeluhkan sikap oknum petugas Kecamatan Banyuputih. Bagaimana tidak, pria dengan nama lengkap Fendy Riqi Subrata ini diminta uang sebesar Rp1 juta hanya untuk mendapatkan tanda tangan Camat.
Bahkan meski pria asal Dusun Ranurejo ini mengaku tidak memiliki uang, petugas kecamatan bernama Rahmawi itu tetap meminta uang tersebut. Namun setelah terjadi lobi-lobi, akhirnya uang yang diminta turun dari Rp1 juta menjadi Rp300 ribu.
Fendy pun mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu tersebut dengan sangat terpaksa. Mengingat yang bersangkutan memang dalam keadaan tidak memiliki uang. Bahkan demi mendapatkan tanda tangan Camat untuk kelengkapan Surat Keterangan Waris (SKW) miliknya, Fendy harus meminjam kepada saudara sepupunya.
Fendy juga menegaskan bahwa dirinya hanya membutuhkan tanda tangan Camat saja. "Minta tanda tangan Pak Camat saja mas. Saya yang buat suratnya di desa mas. Di kecamatan hanya minta tanda tangan Pak Camat,”tuturnya.
Lebih jauh Fendy menjelaskan kronologi pungutan yang menimpa dirinya. Kata dia, persoalan tersebut terjadi pada Rabu (15/2/2023). Bermula saat dirinya datang untuk meminta tanda tangan Camat Banyuputih.
"Sampai di sana saya bertemu dengan Lek Rahmawi. Saya ditanya (tanda tangan) buat apa? Buat surat keterangan waris kata saya. Ada empat sertifikat kan di dalam itu. Lah itu dari sana dilihat, dibaca empat sertifikat, jadi persetifikat diminta Rp250 ribu. Kan empat, maka Rp1 juta,” tuturnya.
Fendy kebetulan ketika itu hanya membawa uang Rp250 ribu. Alhasil dia pun menghubungi sang ibu. Dia menyampaikan bahwa dimintai uang sebesar Rp1 juta oleh petugas kecamatan.
“Terus saya tanya ke istri. Kebetulan istri dulu kerja di Kecamatan Situbondo. Di sana itu katanya gratis. Terus tanya ke Kecamatan Panarukan apa, gratis juga. Setiap kecamatan biasanya gratis,” ujarnya.
Beberapa saat setelah itu, Fendy kembali datang ke petugas Kecamatan Banyuputih. Dia mengatakan bahwa hanya memiliki uang sebesar Rp250 ribu. Rahmawi kemudian mengaku tidak berani menyampaikan kepada camat jika uang yang diberikan kurang dari Rp1 juta.
Meski demikian, Rahmawi berjanji untuk mencoba mengkomunikasikan persoalan biaya tanda tangan kepada Camat Banyuputih. Dengan catatan uang yang dibayarkan bukan Rp250 ribu, melainkan Rp500 ribu. Namun karena Fendy benar-benar tidak memiliki uang, dia tetap tidak menyanggupi tawaran tersebut.
“Memang di dompet saya adanya Rp250 ribu. Tidak ada lagi,” ujarnya.
Namun Rahmawi tetap mengaku tidak berani untuk menyampaikan hal tersebut kepada Camat Banyuputih jika uang yang ada hanya Rp250 ribu. Fendy pun disarankan untuk pulang.
“Kemudian sorenya saya balik lagi ke sana. Sama saya mau tak nego. Saya pulang pinjam uang dulu ke saudara. Diberi pinjaman dari sana. Begitu sampai sana rencananya mau dinego lagi. Namun tidak bertemu dengan Lek Rahmawi. Jadi saya pulang lagi,” ungkapnya.
Kemudian pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 10.00, Fendy kembali menemui Rahmawi. Dia mengatakan hanya memiliki uang Rp300 ribu.
“Dari sana kemudian bilang sudah laporan katanya ke Pak Camat. Jadinya tidak apa-apa yang Rp300 ribu diambil,” ujarnya. (ros/qin)
What's Your Reaction?