Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda 2 Pembahasan Persetujuan

Nov 27, 2023 - 12:31
 0
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda 2 Pembahasan Persetujuan
Caption. Bupati Malang H.M Sanusi (dua dari kiri) didampingi Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto (baju putih) saat memberikan dokumen persetujuan pada ketua DPRD kabupaten Malang Darmadi yang didampingi wakil ketua DPRD.

MALANG, NARASINEWS.ID - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat Paripurna dengan pembahasan Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 dan Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2024, di gedung DPRD kabupaten Malang, Senin (27/11/2023) sore.

Dalam sambutannya Bupati Malang H.M Sanusi mengatakan, terdapat 15 Raperda yang direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, dimana 11 Raperda berasal dari Pemerintah Daerah, dan 4 Raperda berasal dari DPRD dan Dari 15 Raperda tersebut, 

"Terdapat 2 Raperda yang telah disahkan, 9 Raperda dalam tahapan Pembicaraan Tingkat I, dan 1 Raperda dalam tahapan Pembicaraan Tingkat II, serta 3 Raperda dalam proses penyusunan di Pemerintah Daerah dan DPRD," kata Bupati Malang.

Berikut penjelasan lengkap Bupati Malang pada rapat Paripurna DPRD kabupaten Malang tentang Persetujuan Program Pembentukan Perda Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 dan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD kabupaten Malang terhadap Ranperda tentang APBD kabupaten Malang tahun 2024.

Bahwa 14 Raperda tersebut telah disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024.

Pertama Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, Hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024. 

Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Dibidang Kesehatan.

Dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, Pemberdayaan Masyarakat; dan Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi.

Mengenai Ranperda APBD tahun anggaran 2924,Mengenai Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 704 Miliar 833 Juta 544 Ribu 726 Rupiah 84 Sen. Adapun Pendapatan Daerah dirinci sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Triliun 35 Miliar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen; Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 388 Miliar 313 Juta 165 Ribu 890 Rupiah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 280 Miliar 678 Juta 463 Ribu Rupiah.

Sedangkan dari sisi Belanja Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 751 Miliar 881 Juta 880 Ribu 174 Rupiah 11 Sen. Belanja Daerah ini terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar     3 Triliun 990 Miliar 226 Juta 765 Ribu 298 Rupiah 41 Sen;     Belanja Tidak Terduga sebesar 3 Miliar Rupiah; dan Belanja Transfer sebesar 758 Miliar 655 Juta 114 Ribu 875 Rupiah 70 Sen.

Dari sisi Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan sebesar 54 Miliar 348 Juta 335 Ribu 447 Rupiah 27 Sen. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar 7 Miliar 300 Juta Rupiah. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto menjadi sebesar 47 Miliar 48 Juta 335 Ribu 447 Rupiah 27 Sen, yang dipergunakan untuk menutup Defisit Anggaran yang nominalnya sama dengan Pembiayaan Netto, sehingga SILPA tahun berjalan menjadi NIHIL.

Sementara itu penyampaian DPRD Kabupaten Malang melalui juru bicaranya menyampaikan Dari hasil konsultasi tersebut telah turun rekomendasi Gubernur Jawa Timur terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang yang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor :b100.3/43872/013.2/2023 tanggal 16 November 2023 perihal Penyampaian Hasil Konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan hasil selengkapnya sebagai berikut.

Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah meliputi Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045,Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Berikutnya Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Dibidang Kesehatan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD yakni Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, Pemberdayaan Masyarakat serta Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi.

Sementara untuk pembahasan Ranperda tentang APBD kabupaten Malang tahun 2024, juru bicara DPRD kabupaten Malang menyampaikan, dllam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah beserta targetnya.

Dengan tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2024 adalah “Mewujudkan Keselarasan Pembangunan Ekologi secara Berkelanjutan (didalamnya termasuk infrastruktur dan green economy)” yang kemudian dijabarkan dalam Prioritas Pembangunan Sebagai berikut, Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat, Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing, Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar

Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2024 ini diketahui terdapat kenaikan target pada sisi Pendapatan dimana pada tahun 2023  target pendapatan sebesar 4  Trilyun 487 Milyar 370 Juta 134 Ribu 810 Rupiah 22 Sen naik 5% pada  tahun 2024 menjadi sebesar 4 Trilyun 704 Milyar 833 Juta 544 Ribu 726 Rupiah 84 Sen, 

Hal ini karena ada kenaikan target pada sisi Pendapatan Asli Daerah  dimana pada tahun Anggaran 2023 sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah mengalami  kenaikan sebesar  1 %  pada tahun 2024 menjadi sebesar 1 Trilyun 35 Milyar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen dan pada sisi Pendapatan Transfer dimana pada tahun 2023 sebesar 3 Trilyun 164 Milyar  379 Juta 552 Ribu 526 Rupiah 22 Sen, pada tahun 2024 naik menjadi sebesar 3 Trilyun 388 Milyar 313 Juta 165 Ribu 890 Rupiah. 

Pendapatan Daerah yang semula direncanakan sebesar 4 Trilyun 369 Milyar 565 Juta 904 Ribu 707 Rupiah 84 Sen, setelah pembahasan ditetapkan  sebesar  4 Trilyun 704 Milyar 833 Juta 544  Ribu 726 Rupiah 84 Sen atau bertambah sebesar 335 Milyar 267 Juta 640 Ribu 19 Rupiah,

Pendapatan Transfer, sebesar 3 Trilyun 388 Milyar 313 Juta 165 Ribu 890 Rupiah

Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar  4 Trilyun 737 Milyar 888 Juta 496 Ribu 434 Rupiah  65 Sen setelah pembahasan naik sebesar 13 Milyar 993 Juta 383 Ribu 739 Rupiah 46 Sen  menjadi  sebesar  4 Trilyun 751 Milyar 881 Juta 880 Ribu 174 Rupiah 11 Sen

Penerimaan Pembiayaaan Daerah, yang semula direncanakan  sebesar 378 Milyar 822 Juta 591 Ribu 726 Rupiah 81 Sen turun menjadi sebesar 54 Milyar 348 Juta 335 Ribu 447 Rupiah 27 Sen dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, semula direncanakan sebesar 10 Milyar  500 Juta Rupiah turun menjadi 7 Milyar 300 Juta  Rupiah. (ADV)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow