Rakor Bareng KPK, Mas Dhito Ingatkan Tak Boleh Ada Praktik Korupsi di Jajarannya

“Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi maupun juga pengawasan,” ujar Firli.

Rakor Bareng KPK, Mas Dhito Ingatkan Tak Boleh Ada Praktik Korupsi di Jajarannya
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (batik cokelat) mengikuti Rakor Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur bersama KPK di Gedung Grahadi, Surabaya. (Foto : Humas Pemkab Kediri for Narasinews.id)

Narasinews.id, KEDIRI– Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/9/2022). Acara tersebut berlangsung di Gedung Grahadi, Surabaya.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengingatkan agar kepala daerah beserta jajarannya untuk tidak melakukan korupsi dengan memberi perhatian khusus di titik-titik yang berpotensi terjadinya kasus rasuah tersebut.

“Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi maupun juga pengawasan,” ujar Firli.

Pihaknya menyampaikan seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga terciptanya lingkungan pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)

“APBD itu tidak boleh ada program kegiatan yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang ada pada APBD harus dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini menjelaskan, untuk mencegah terjadinya korupsi di Lingkungan Pemkab Kediri, pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis. Utamanya penerapan transaksi non tunai (TNT).

“Transaksi di atas Rp1 juta diwajibkan non tunai. Jadi tidak boleh cash,” tuturnya.

Mas Dhito melanjutkan, TNT tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. “Dengan ini kami dapat meminimalisir terjadinya praktek korupsi. Di samping itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kas daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, Mas Dhito juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktek korupsi ataupun penyelewengan. Termasuk jual beli jabatan. Jika hal tersebut terbukti, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf,” pungkasnya. (*/ADV)