Polres Blitar Kota Berhasil Mengungkap 69 Kasus Pidana
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti dalam masing-masing kasus yang berhasil kami ungkap. Termasuk bahan baku petasan sebanyak 25 kilogram dan obat mercon sekitar 13 kilogram siap jual," ujar AKBP Argowiyono
Narasinews.id, BLITAR - Blitar Kota berhasil mengungkapkan 69 kasus pidana selama Operasi Pekat Semeru 2023. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Argowiyono, Sabtu (01/04/2023).
Operasi Pekat Semeru 2023 dilaksanakan Polres Blitar Kota selama 12 hari. Yakni sejak tanggal 17 hingga 28 Maret. Dari 69 kasus tindak pidana tersebut polisi berhasil mengamankan 72 tersangka.
AKBP Argowiyono mengatakan, kasus yang diungkap antara lain 7 kasus perjudian dengan 7 tersangka, 4 kasus petasan dengan 4 tersangka, 10 kasus narkoba dengan 10 tersangka, 2 kasus prostitusi ada 2 tersangka, 1 kasus pornografi 1 tersangka dan 47 kasus Miras ada 47 tersangka.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti dalam masing-masing kasus yang berhasil kami ungkap. Termasuk bahan baku petasan sebanyak 25 kilogram dan obat mercon sekitar 13 kilogram siap jual," ujarnya
Selanjutnya, terkait beberapa rincian barang bukti yang berhasil disita dari masing-masing kasus diantaranya. Dari perjudian meliputi lima lembar kertas berisi tulisan tombokan judi togel, satu bendel print out bukti transaksi judi online.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" tegasnya.
Kemudian dari kasus petasan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 25,1 kilogram serbuk brown atau serbuk AL, 25 kilogram bongkahan KCL O3, 13,3 kilogram obat petasan, 2,24 kilogram bubuk belerang dan lain sebaginya. "Untuk para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," beber Kapolres.
Dari kasus narkoba yang berhasil diungkap meliputi satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan 9 kasus pil dobel L. Para pelaku dijerat 1Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara. "Kemudian mereka juga kami jerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres Blitar.
Selanjutnya, untuk kasus prostitusi barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit HP dengan berbagai merk, uang tunai Rp400.000 dan sebagainya. Tersangka melanggar pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, dari kasus pornografi ada satu orang pelaku yang diamankan, yang bersangkutan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Dan dari kasus penyalahgunaan miras sebanyak 47 tersangka dijerat UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Juncto 142 atau 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Lebih jauh, AKBP Argowiyono, Operasi Pekat dilaksanakan setiap tahun bertujuan untuk cipta kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan ibadah Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriyah.“Dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, narkoba / miras, handak dan senjata tajam,”pungkasnya. (*)
*Reporter : Martono | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?