Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Trenggalek Disahkan
"Hari ini kita mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda yang sempat tertunda selama 2 tahun," ucap Wabup Trenggalek
Narasinews.id, TRENGGALEK - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (23/02/2023).
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, berharap dengan disahkan Perda ini pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek semakin baik. "Hari ini kita mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda yang sempat tertunda selama 2 tahun," ucapnya.
Peraturan daerah ini, sambung Wabup Trenggalek dibuat sebagai acuan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek. Kemudian Perda tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan dalam sidang paripurna yang dipimpinnya itu, DPRD Trenggalek menggelar dua agenda sidang paripurna. Pertama paripurna tentang laporan kinerja DPRD yang digelar internal.
Kedua persetujuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.
"Jadi Perda tentang pengelolaan keuangan daerah itu kita punya Perda Nomor 3 Tahun 2014, karena Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dari itu, kita tindak lanjuti dengan Perda yang baru ini," jelas Doding.
Diakui oleh Doding, memang banyak perdebatan dalam penyusunan Perda tersebut, sehingga sempat molor pembahasannya. "Kita harus benar-benar detil dalam pengelolaan keuangan daerah. Banyak perdebatan disana, namun detilnya ada di Pansus II. Contohnya tentang sengketa keuangan, struktur keuangan daerah, dan masih banyak yang lainnya," sambung Politisi PDI-P ini.
Yang terpenting, kata Doding, pembahasan Perda ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. "Sebab ada beberapa poin dari Perda lama kita tidak sinkron dengan Permendagri itu," tutupnya. (*)
*Reporter : Agus Sucipto | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?