Pengesahan UU PPSK, LPEI Apresiasi Dukungan Pemerintah dan DPR bagi Peningkatan Ekspor
“Dalam hal ini LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima devisa hasil ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara. Amanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya membangun dan memperkuat ekosistem ekspor, serta untuk meningkatkan ekspor nasional,” ucap Riyani Tirtoso, Direktur Eksekutif LPEI.
Narasinews.id, Jakarta — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengapresiasi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022 lalu. Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, LPEI diberikan mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas pembiayaan, penjaminan, asiransi, dan jasa konsultasi.
Riyani Tirtoso, Direktur Eksekutif LPEI menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah dan DPR RI atas pemberian amanah kepada LPEI sebagaimana keputusan yang tercantum pada pasal 277 - 278 UU PPSK.
“Dalam hal ini LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima devisa hasil ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara. Amanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya membangun dan memperkuat ekosistem ekspor, serta untuk meningkatkan ekspor nasional,” ucapnya.
Sebelumnya, hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menerima DHE. "Dengan keputusan ini, LPEI mendapat kesempatan untuk mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para debitur/eksportir, termasuk mengoptimalkan pembiayaan bagi debitur/eksportir," lanjut Riyani.
Riyani menambahkan, dengan keputusan yang baru disahkan itu, proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur atau eksportir menjadi lebih sederhana. Karena perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun langsung dilakukan LPEI.
“Demikian pula asistensi dan fasilitas yang dibutuhkan debitur dapat langsung dikoordinasikan dengan LPEI. Para eksportir atau debitur LPEI juga mendapatkan keuntungan dari mandat pengelolaan rekening DHE UU PPSK kepada LPEI ini karena biaya transaksi perbankan yang harus dibayar menjadi lebih efisien,” ujarnya.
Tercatat LPEI berhasil meningkatkan jumlah eksportir baru secara signifikan sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022 mencapai 426% dari 38 eksportir menjadi 200 eksportir. Dengan dukungan data pasar yang dikelola oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute), LPEI terus berfokus pada perluasan pasar ekspor non tradisional, peningkatan kapasitas pelaku usaha/UMKM berorientasi ekspor, dan pengembangan potensi komoditas unggulan Indonesia agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas.
Saat ini LPEI terus memperkuat ekosistem ekspor yang mengedepankan prinsip bisnis keberlanjutan. Sebanyak 140 Desa Devisa telah dikembangkan berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan komunitas masyarakat desa.
“Kedepannya, LPEI akan semakin agresif dalam menjalin kerjasama dengan seluruh eksosistem ekspor agar semakin banyak desa devisa yang bisa dibangun guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga, LPEI akan semakin memperbanyak dalam mengelola komoditas yang dapat dikembangkan dimana saat ini telah terbentuk 10 klaster produk, yakni klaster kopi, garam, gula semut, kakao, tenun, rumput laut, beras, kerajinan, udang vaname dan lada hitam,” tuturnya. (*)
*Reporter: Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?