Penanganan Kasus BSM Lamban, LSM Cakra dan PKTP Luruk Kejari Tulungagung
"Barulah nanti akan kami jawab juga melalui tertulis," terang Amri
Narasinews.id, Tulungagung- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program bantuan siswa miskin (BSM ) 2021di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, diduga jalan di tempat.
Untuk itu LSM Cakra dan PKTP beramai-ramai meluruk kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Senin (11/9/2023).
Kedatangan dua LSM ini tak lain ingin menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan siswa miskin (BSM).
Mereka diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmato Sayekti.
Dalam keteranganya, Amri mengatakan, saat ini kasus BSM sudah masuk pada penanganan seksi Pidsus.
Oleh Pidsus sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Jika ingin menanyakan lebih detailnya, sejauh mana perkembangan kasus, bisa ditanyakan melalui surat.
Di tempat yang sama, Amri menjelaskan terkait materi kasus belum detail.
Secara prosedur surat yang masuk harus melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setelah itu nanti pimpinan yang mendisposisi.
"Barulah nanti akan kami jawab juga melalui tertulis," terangnya.
Lanjut Amri, pihaknya membantah institusi Kejari lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi BSM 2021.
"Memang banyak kendala dalam penanganan kasus BSM ini, sehingga terkesan lamban. Kendala sebenarnya dari awal proses, kasus ini terkesan ragu -ragu. Akhirnya Kejari Tulungagung mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya untuk dimintai pendapat," jelasnya.
Masih kata Amri, Kejari Tulungagung awal tahun ini ada rotasi jabatan struktural maupun fungsional yang akhirnya berdampak pada proses penyidikan.
Karena berubah dan berganti. Hal ini yang akhirnya mempengaruhi penanganan kasus menjadi lamban.
Disinggung kenapa ragu - ragu dalam penanganan kasus BSM ? Amri enggan menjelaskan detail.
Sementara itu, Yuli sebagai Ketua Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), mengatakan kehadirannya untuk menanyakan penanganan kasus sebagai pelapor dan masyarakat.
"Kita ingin tahu sejauh mana kasus BSM 2021 sudah ditangani, karena sudah satu tahun sejak dilaporkan September 2022, dan sudah dilakukan gelar perkara oleh Kejari Tulungagung," ujarnya.
"Kenapa belum ada hasil? Kami sangat kecewa atas penanganan kasus ini, sudah satu tahun, sejak gelar perkara September 2022 hingga sekarang 2023," ujarnya lagi.
Pihaknya mengaku sudah mendapat surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, karena sudah ada laporan ke Kajati Jawa Timur, bahwa program BSM 2021 di Diknas Pemkab Tulungagung telah terjadi dugaan penyimpangan.
"Menurut hitungan kami, besaran kerugian negara kisaran miliaran rupiah," ujarnya.
LSM berharap Kejari profesional dan segera ada kepastian hukum atas perkara tersebut.
"Kami selaku masyarakat, sudah memberikan amanah UU soal partisipasi dalam pencegahan korupsi dan menyuarakan berdasarkan dari hasil temuan di lapangan," pungkas Yuli.
Report : agus
What's Your Reaction?