Pemkab Jember Raih Penghargaan UHC Award
Pemerintah RI memberi penghargaan berupa Universal Health Coverage (UHC) Award ke Pemerintah Kabupaten Jember
NARASINEWS.ID - Pemerintah RI memberi penghargaan berupa Universal Health Coverage (UHC) Award ke Pemerintah Kabupaten Jember. Hal ini karena 2,6 juta warganya terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional (JKN).
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin yang secara langsung menyerahkan penghargaan tersebut ke Bupati Jember, Hendy Siswanto di Gedung The Krakatau, Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024 malam.
Perlindungan kesehatan bagi 2,6 juta orang warga itu setara 98 persen dari total penduduk di kota tembakau. Separuh perlindungan atas kesadaran warga yang secara mandiri membayar iuran BPJS Kesehatan, dan selebihnya berkat andil dari layanan kesehatan gratis bernama Jember Pasti Keren (JPK), sebuah program inisiatif Bupati Hendy.
Hendy menginisiasi JPK untuk membantu sepenuhnya biaya kesehatan warga ketika membutuhkan layanan medis. Yakni: di RSD dr Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat, dan seluruh Puskesmas. Total anggaran yang digelontor sejak 2021 sebesar Rp523 miliar.
Hendy mengatakan, JPK dirancang berdasarkan filosofi bahwa pemerintah wajib menjaga keberlangsungan hidup rakyatnya. Kesehatan dipandang sebagai hak dasar bagi seluruh warga.
"Pemerintah harus hadir, prinsip saya. Maka, pemerintah wajib menjaga kesehatan dan pendidikan. Dua hal itu kuncinya. Baru yang ketiga adalah ketahanan pangan dan ekonomi," tuturnya.
JPK dalam prakteknya, petugas medis mendahulukan layanan kepada pasien. Administrasi diurus belakangan dengan hanya syarat pasien adalah warga ber-KTP Jember. Adapun biaya medis ditanggung melalui APBD.
"Pelayanan terhadap masyarakat secara cepat. Pokok masuk (rumah sakit) dulu, setelah itu diurus administrasi belakangan," ulas Hendy.
Hendy menambahkan, JPK menjadi komplemen bagi masyarakat yang tidak
punya kartu BPJS Kesehatan atau kartu keikutsertaannya sudah tidak berlaku lagi.
"Begitu masuk JPK diketahui kalau warga ini miskin, saat itu juga kami daftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai PBID (Penerima Bantuan Insentif Daerah)," jelasnya.
Rata-rata warga yang terlayani JPK sebanyak 6.000 orang per bulan. Mereka mendapat layanan mulai dari rawat jalan, rawat inap, UGD/IGD, ambulan, obat habis pakai, transfusi darah, dan penunjang diagnostik.
"Ada banyak warga yang sebelumnya ikut BPJS Kesehatan, kemudian tidak meneruskan iuran karena sudah tidak mampu ditangani JPK. Kalau setelah diperiksa, ternyata penyakitnya butuh perawatan terus-menerus, baru dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Begitu daftar ke BPJS sekarang, bisa berlaku sekarang," tegas Hendy.
What's Your Reaction?