Pegi Setiawan Ceritakan Perlakuan Kejam Selama di Tahanan
Pegi Setiawan tidak langsung pulang ke kampung halamannya di Cirebon. Dia terlebih dahulu menginap di rumah singgahnya yang ada di Jalan Sabang, Kota Bandung
"Ada. Semacam kata-kata kasar banyak sekali, ancaman-ancaman banyak sekali. Selain itu saya pernah dipukul bagian mata (sebelah kanan) oleh salah satu penguasa gedung itu," ungkapnya.
Pegi mengaku, tidak mengetahui pasti alasan dirinya mendapatkan perlakuan tindak kekerasan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Pegi Setiawan dalam jumpa pers di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Senin 8 Juli 2024 malam. Pegi mengaku awalnya dia diperlakukan biasa saat proses penangkapan.
"Saya kurang tahu itu. Mereka bilang bahwa saya pembunuhlah, gak punya hati nurani terus mukul saya, gitu aja," ujarnya.
"Saya tidak menjawab karena saya tidak merasa bersalah jadi diam saja. Saya dipanggil Perong, kalau saya tidak melihat saya dicaci maki. Kalau misalkan saya melihat, saya dianggap 'kamu memang Perong'," tambahnya.
Mendapat perlakuan tersebut, Pegi mengaku tidak bisa tidur selama dua malam."Saya hanya bisa pasrah. Di situ saya tidak bisa tidur hampir dua malam," imbuhnya.
Pegi mengatakan, peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya. Selain itu, dirinya juga pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik.
Pegi mengaku, perlakuan tersebut diterima setelah ibu dan kuasa hukumnya datang."Terakhir ada, pas mamah sama Bu Yanti (kuasa hukum) keluar, saya ada di dalam, ada itu sempat dari penyidik itu masukin kresek ke muka saya hampir gak bisa napas. Saya berontak, gak lama terus mereka buka lagi," terangnya.
Hingga akhirnya dibebaskan, Pegi mengaku tidak lagi mendapatkan tindakan kekerasan dari penyidik Polda Jabar."Engga, alhamdulillah aman," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," Ujar Pegi saat wawancara jumpa pers dengan para awak media.
What's Your Reaction?