Pasca Kebakaran, Kuasa Hukum Malang Plaza Layangkan Permohonan Maaf dan Belum Bisa Ganti Rugi
"Kami sangat menyesalkan terjadinya kebakaran di Mall Malang Plaza yang telah menimbulkan kerugian bagi para pengunjung dan pedagang yang berada di dalam mall," ucap Sholahuddin.
Narasinews.id, MALANG - Pasca kebakaran hebat yang menimpa Malang Plaza, kuasa hukum dari pemilik Mall Malang Plaza menggelar konferensi pers di Hotel Trio Indah, Kota Malang, Rabu (3/5/2023) malam.
Pemilik mall memalui kuasa hukumnya, Sholahuddin, bahwa pihaknya menyayangkan kejadian kebakaran yang terjadi pada mall yang dikelolanya. "Kami sangat menyesalkan terjadinya kebakaran di Mall Malang Plaza yang telah menimbulkan kerugian bagi para pengunjung dan pedagang yang berada di dalam mall," ucap Sholahuddin.
Pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemadam kebakaran untuk melakukan penyelidikan dan memadamkan api yang melanda mall tersebut.
"Kami telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemadam kebakaran untuk melakukan penyelidikan dan memadamkan api yang terjadi di Mall Malang Plaza. Saat ini Manajemen Malang Plaza masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti dari kebakaran tersebut," tandasnya.
Sholahudin mewakili manajemen Malang Plaza menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik tenant di Malang Plaza. Dikatakannya, mengenai ganti rugi yang dialami masih belum bisa dikarenakan saat ini dalam keadaan force merger dan menunggu hasil investigasi kepolisian.
"Saya mewakili pihak manajemen Malang Plaza menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada korban yang mengalami kerugian. Saat ini masih belum bisa berbicara mengenai ganti rugi, dikarenakan saat ini dalam keadaan force merger dan menunggu investigasi kepolisian," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Malang plaza yang merupakan plaza tertua di Kota Malang terbakar pada Selasa (2/5) dini hari. (*)
*Reporter : Suseno | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?