Pakai Anggaran Pemeliharaan Rutin Dan Peningkatan, Pemkab Malang Kebut Jalan Rusak

"Kita sudah programkan untuk kegiatan tersebut melalui program peningkatan dan rehab, baru start proses lelang maupun sudah kontrak di minggu ini, jadi pada minggu depan sudah mulai eksen kegiatan di lapangan," beber Suwiknyo

Jun 16, 2023 - 12:44
 0
Pakai Anggaran Pemeliharaan Rutin Dan Peningkatan, Pemkab Malang Kebut Jalan Rusak
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Malang Suwiknyo saat ditemui awak media di kantornya.(foto:Ahmad Suseno for Narasinews.id)

MALANG, NARASINEWS.ID - Masih banyaknya jalan rusak yang ada di Kabupaten Malang menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga untuk segera mendapatkan perhatian dan penangan yang cepat.

Menurut Plt Kepala Dinas PUBM Kabupaten Malang, Suwiknyo, pihaknya dalam penanganan dan masalah jalan rusak dan berlubang yang ada di wilayah kabupaten Malang dengan memakai anggaran pemeliharaan rutin dan anggaran peningkatan.

"Kita sudah programkan untuk kegiatan tersebut melalui program peningkatan dan rehab, baru start proses lelang maupun sudah kontrak di minggu ini, jadi pada minggu depan sudah mulai eksen kegiatan di lapangan," beber Suwiknyo saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (15/6/2023) sore.

Suwiknyo menambahkan, untuk kegiatan pemeliharaan rutin berkala untuk jalan rusak dilakukan dengan pemeliharaan turup lubang atau Sapu Lubang yang merupakan program rutin tahunan sudah mulai pekerjaan di awal tahun.

"Kegiatan dari anggaran pemeliharaan rutin di dinas kami, sudah mulai start kegiatan di awal tahun, memang program ini sepanjang tahun tetap dilaksanakan kegiatan pemeliharaan ini," jelasnya.

Suwiknyo menerangkan, kegiatan jalan rusak yang tercover di program pemeliharaan rutin ini, adalah pekerjaan yang tidak tercover pada paket kegiatan peningkatan maupun rehabilitasi jalan.

"Jadi pekerjaan yang tidak tercover (tertangani) di paket kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jalan akan dicover pada kegiatan pemeliharaan rutin, seperti jalan rusak dan berlubang itu," terang Sekretaris Dinas ini.

Untuk lokasi kegiatan program kegiatan pemeliharaan rutin ini, pihaknya melaksanakan kegiatan sapu lubang semua jalan yang ada di Kabupaten Malang sepanjang 1667 km yang ditangani.

"Jalan yang ada di Kabupaten Malang sepanjang 1667 Km ini yang menjadi penanganan kami dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang memang rusak dan tidak tertangani di paket peningkatan. Untuk program pemeliharaan rutin ini, biasanya kami menangani jalan yang rusak ringan, bukan jalan beton maupun overlay," terabg Suwiknyo.

Sedangkan untuk jalan yang bukan milik Kabupaten Malang itu tidak masuk dalam perencanaan di Dinas PUBM, "Jadi ada jalan non jalan kabupaten, seperti jalan poros desa karena kita sudah punya Undang-undang Jalan tahun 2022 yang mengatur kewenangan jalan, jadi kita harus bisa menjabarkan ini jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun kota dan jalan poros desa," tandas Suwiknyo.

Untuk penangan jalan poros desa, pihaknya berharap Pemerintahan Desa menangani jalan rusak di wilayahnya dengan memakai anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Malang.

"Jadi untuk penangan jalan rusak yang ada di desa yang paling tepat memakai anggaran yang ada di desa itu sendiri, karena desa memiliki Anggaran Dana Desa dari Pemkab Malang dan Dana Desa dari Pemerintah Pusat, dari data di Dinas kami jalan poros desa itu sepanjang 2000 Km," pungkas Suwiknyo.

Jalan rusak parah di Kecamatan Pagak, Dampit maupun wilayah lain, sudah masuk program dilaksanakan pada tahun anggaran 2923 ini, kabupaten Malang pada tahun ini mendapatkan anggaran dari Inpres (Intruksi Presiden) sebesar 47 M untuk menangani jalan nasional yang ada di daerah.(*)

*Reporter: Ahmad Suseno | Editor : Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow