P2K Masjid Punteut Diduga Loloskan Mantan Kades yang Tak Penuhi Syarat Administrasi
"Benar, awalnya cuma ada tiga calon yang ditetapkan. Karena salah satu bakal calon tidak melampirkan surat keterangan bebas dari masalah keuangan hingga batas waktu akhir pendaftar. Yakni 24 November," ujar Mansur.
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Mesjid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, diduga meloloskan Bakal Calon Kades yang tidak memenuhi syarat administrasi. Sebab yang bersangkutan tmasih tersandung utang-piutang Dana BUMDES Sepakat Jaya sebesar Rp78 juta.
Pemilihan Kades Mesjid Punteuet akan dilangsungkan serentak dengan beberapa desa lainnya di Kota Lhokseumawe. Yakni pada tanggal 18 Desember 2022.
Awalnya, P2K menetapkan tiga Bakal Calon Kades Mesjid Punteuet menjadi Calon Kades. Namun salah satu Bakal Calon Kades, Ishak yang juga Mantan Kades Mesjid Punteuet melalui tim Penasehat hukum melayangkan gugatan kepada P2K. Hal itu dikarenakan panitia tidak meloloskan namanya sebagai Calon Kades.
Ketua P2K Mesjid Punteuet, Mansur ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/22) membenarkan jiwa pihaknya awalnya pihaknya tidak menetapkan Ishak sebagai Calon Kades.
"Benar, awalnya cuma ada tiga calon yang ditetapkan. Karena salah satu bakal calon tidak melampirkan surat keterangan bebas dari masalah keuangan hingga batas waktu akhir pendaftar. Yakni 24 November," ujar Mansur.
"Lalu dilakukan pertemuan beberapa kali dan pada rapat malam itu yang dihadiri oleh Pak Camat, maka akhirnya poin itu dikesampingkan dan Ishak ditetapkan sebagai salah satu calon kades" ujar Mansur.
Sementara itu, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sepakat Jaya, Musdan, menyampaikan terkait utang tersebut. Dia menyebut, Ishak waktu menjabat sebagai Kades Mesjid Punteuet meminjam uang desa sebesar Rp78 juta pada 24 Desember 2020. "Sudah sering kami tagih utang tersebut, tapi tidak pernah dibayarkan," benernya.
Berdasarkan data yang diperoleh Jurnalis Narasinews.id, Kades Ishak pernah membuat surat pernyataan membayar utang tersebut. Surat itu tertanggal 11 Pebruari 2022 yangb ditandatangani di atas materai.
Pada poin pertama surat pernyataan membayar hutang tersebut tertulis bahwa, dia bersedia membayar utang kepada Ketua BUMDES dengan cara menyicil paling cepat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan terhitung setelah surat tersebut ditandatangani.
"Sampai sekarang belum dibayar utang itu. Mungkin itu dasarnya orang tua Gampong disini menambahkan salah satu syarat dalam pemilihan kades," imbuh Musdan.
Jurnalis Narasinews mencoba menghubungi Mantan Kades Mesjid Punteuet, Ishak, melalui sambungan telepon untuk meminta tambahan keterangan. Namun nomer handphone yang bersangkutan tidak aktif.
Sekedar informasi, syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kades tertuang dalam Reusam Gampong Mesjid Punteuet Nomor 6 tahun 2022, Tentang Syarat Calon Kades, Pasal 3 Poin 23. Aturan tersebut merupakan kesepakatan tokoh masyarakat setempat untuk menyikapi persoalan piutang Mantan Kades kepada BUMDES Sepakat Jaya sebesar Rp78 juta.
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?