Kendaraan Besar Dilarang Masuk Kota, Berikut Titiknya
“Hal ini kita lakukan karena memang disini kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan besar. Selain itu, jalan tersebut merupakan jalan yang padat lalu lintas,” ucap Aipda Anton Damei
Narasinews.id, PROBOLINGGO – Maraknya kecelakaan melibatkan kendaraan besar yang terjadi di wilayah hukum Satlantas Polres Probolinggo Kota mendapat respon dari petugas kepolisian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota, Aipda Anton Damei, menjelaskan kendaraan besar yang hendak melintas di Kota Probolinggo dilarang keras melewati beberapa ruas jalan yang telah ditentukan.
“Hal ini kita lakukan karena memang disini kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan besar. Selain itu, jalan tersebut merupakan jalan yang padat lalu lintas,” ucapnya, Kamis (15/12/2022).
Adapun kebijakan tersebut berlangsung Jalan Basuki Rahmat (TWSL) Simpang 4 TK Dewi Sartika; Jalan Mastrip arah dari simpang 4 Wonoasih; Jalan Sunan Ampel arah dari Simpang 3 SMP 4 Kota Probolinggo; Jalan Semeru arah dari Simpang 3 Semeru Jalan Raya Bromo; Jalan Kh Abdurrahman Wahid arah dari Simpang 4 Kopian.
Berikutnya, Jalan Kapuas arah dari Simpang 3 Brantas; Jalan Supriyadi arah dari Simpang 4 Brantas; Jalan Sukarno Hatta arah dari Simpang 4 Pilang; Jalan Ikan Tongkol arah dari Simpang 3 Mayangan; Jalan Ikan Tongkol arah dari Simpang 3 Jalan Ikan Tongkol; Jalan Ikan Blanak arah dari Simpang 3 Pasar Kronong; Jalan Panglima Sudirman arah dari Simpang 4 Randu Pangger; Jalan Semeru arah dari Simpang 3 MTS Sunan Giri.
Namun dari beberapa titik tersebut kendaraan besar dari arah Surabaya masih tetap bisa melintas melalui Jalan Lingkar Utara (JLU). Sedangkan dari arah Situbondo, kendaraan beroda lebih dari empat bisa melintas melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Dengan adanya peraturan tersebut, kami sangat mewanti-wanti agar pengèndara kendaraan besar mematuhinya. Dan kami akan memberi sangsi tegas pada pelanggar,” pungkasnya.
Selain untuk menekan angka kecelakaan hal tersebut diterapkan dengan tujuan agar warga Kota Probolinggo bisa beraktivitas dengan nyaman. Tidak perlu lagi merasa was-was dengan kondisi banyaknya kendaraan besar yang melintas. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?