Operasi Tumpas Narkoba 12 Hari Dapat 5 Tersangka
“Dengan barang bukti sebanyak itu, pasca penangkapan para pelaku petugas masih terus mengembangkan jaringan mereka,” terang Kasat Narkoba AKP Joko
Narasinews.id, PROBOLINGGO- Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari oleh Polres Probolinggo Kota, pada tanggal 14 - 25 Agustus 2023, menjaring 5 orang tersangka.
Dalam rilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota, di Jalan DR Moh Saleh, pada Jumat (1/9/2023) sore, Kasat Narkoba AKP Joko menegaskan, kelimanya terlibat kasus peredaran sabu.
Kelima tersangka itu, ZA (47) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dengan barang bukti (barbuk) sabu sebanyak 153 gram, AM (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dengan barbuk 0,48 gram sabu, DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, dengan 2,02 gram sabu, Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dengan barbuk Sabu 0,23 gram, dan ME (24) warga Nguling Kabupaten Pasuruan, dengan barbuk sebanyak 0,20 gram.
“Dengan barang bukti sebanyak itu, pasca penangkapan para pelaku petugas masih terus mengembangkan jaringan mereka,” terangnya.
Bahkan untuk tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba, kita akan terus melaksanakan upaya maksimal untuk pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Probolinggo Kota juga dalam waktu dekat akan meresmikan kampung bebas narkoba.
Agar dapat meningkatkan edukasi dan resistensi warga, terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Probolinggo.***
What's Your Reaction?