Mendagri Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVII di Kota Makassar
“Peringatan Hari Otonomi Daerah ini adalah memperingati perubahan sistem pemerintahan yang di masa Orde Baru, pada sistem sentralistik. Kepala daerah juga ditunjuk, (diberikan) kewenangan sebagian besar di tingkat pusat dan dengan adanya otonomi daerah maka sebagian kewenangan diserahkan kepada daerah,” kata Mendagri
Narasinews.id, MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sabtu (29/4/2023). Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara, Mendagri mengatakan otonomi daerah merupakan sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat desentralistik. Tujuannya memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (Pemda), sehingga bisa berkreasi dan bermanuver untuk menyelenggarakan urusannya di daerah masing-masing.
“Peringatan Hari Otonomi Daerah ini adalah memperingati perubahan sistem pemerintahan yang di masa Orde Baru, pada sistem sentralistik. Kepala daerah juga ditunjuk, (diberikan) kewenangan sebagian besar di tingkat pusat dan dengan adanya otonomi daerah maka sebagian kewenangan diserahkan kepada daerah,” katanya.
Dia menjelaskan ada tiga urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum, dan urusan pemerintahan konkuren. Ketiganya memiliki wilayah kewenangannya masing-masing, seperti urusan pemerintahan umum yang berhubungan dengan karakteristik Indonesia sebagai negara yang beragam dan plural.
“Kita jaga betul persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak banyak negara-negara di dunia yang memiliki tingkat keberagaman seperti Indonesia. Lebih dari 1000 suku, ratusan bahasa, dan agama, adalah takdir dari Allah SWT yang diberikan kepada bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang plural,” terangnya.
Sedangkan untuk urusan pemerintahan konkuren, Mendagri menyebut dalam urusan pemerintahan ini Pemda bisa mengambil peran yang besar. Saat ini ada 32 urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemda, meliputi 8 urusan wajib dan 24 urusan pilihan.
Kewenangan tersebut harapannya bisa meningkatkan kreasi, inovasi, dan kemandirian fiskal di daerah masing-masing sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai. Pesan Mendagri itu sejalan dengan tema yang diangkat dalam Hari Otda kali ini, yaitu “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”.
“Selamat, mari kita semua memperingati Hari Otonomi Daerah yang ke-27, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan bimbingan, petunjuk perlindungan pertolongan kepada kita semua dalam rangka membangun bangsa Indonesia yang lebih baik, lebih unggul,” harapnya.
Dalam kesempatan itu pula, Mendagri memberikan penghargaan kepada Pemda yang dinilai berprestasi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022. Selain itu, Mendagri bersama rombongan juga menyaksikan Tari Pakarena di Tribun Laut Anjungan City of Makassar, penandatanganan prasasti oleh Mendagri dan kepala daerah, serta mengunjungi Festival Inovasi Daerah dan Festival Coto Makassar.
Kemudian, Mendagri dan rombongan juga melaksanakan kunjungan Lorong Wisata Sydney untuk meninjau urban farming, urban fishing, UMKM Lorong, pemberdayaan masyarakat, dan wisata kuliner Kota Makassar.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, para gubernur/wali kota seluruh Indonesia atau yang mewakili, Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Penjabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian/Lembaga, serta para pejabat Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar. (*)
*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?