Mendagri Lantik Tri Tito Karnavian Jadi Pembina Posyandu

"Sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 36 tahun 2020 pasal 50 menyebutkan bahwa pelaksanaan 10 program pokok PKK dapat diintegrasikan di Posyandu," ungkap Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian.

Sep 12, 2023 - 12:22
 0
Mendagri Lantik Tri Tito Karnavian Jadi Pembina Posyandu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Tri Tito Karnavian sebagai Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Narasinews.id, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Tri Tito Karnavian sebagai Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). 

Pelantikan tersebut berlangsung di sela Rakornas TP PKK 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 36 tahun 2020 pasal 50 menyebutkan bahwa pelaksanaan 10 program pokok PKK dapat diintegrasikan di Posyandu," ungkap Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian.

Dia meminta para kader dan pengurus TP PKK menjadikan Permendagri sebagai pedoman dalam menjalankan Gerakan PKK. Tri menegaskan, TP PKK memiliki peran yang sangat strategis dalam memberdayakan dan mendayagunakan Posyandu, yang saat ini bertransformasi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan bagian dari kewenangan lokal berskala desa.

"Oleh karenanya, Posyandu saat ini tidak lagi hanya berperan sebagai objek pembangunan tetapi merupakan entitas mitra pemerintah desa, dalam mendukung pembangunan yang sejalan dengan semangat otonomi desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Tri.

Tri menegaskan, pembangunan desa tidak bisa lepas dari peran seluruh stakeholder baik di lingkup kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan sinergisitas agar dapat mencapai tujuan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam rangka mencapai tujuan tersebut melalui pembinaan dan sinergisitas Posyandu, maka perlu melakukan optimalisasi peran Posyandu melalui Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.1-3703 Tahun 2023, telah dilakukan pengangkatan Ketua Umum TP PKK sebagai ex-officio Ketua Umum Pembina Posyandu," urai Tri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tugas Ketua Umum Pembina Posyandu ini agar membangun integrasi dan kolaborasi dalam penguatan peran dan fungsi Posyandu dari tingkat pusat sampai ke desa.

"Untuk itu, akan ditindaklanjuti dengan pengangkatan Ketua Pembina Posyandu di tingkat provinsi yang kemudian dilakukan secara berjenjang. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menyusun program dan kegiatan unggulan yang terintegrasi sesuai dengan fungsi Posyandu sebagai wadah dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai siklus hidup dan layanan sosial dasar lainnya," katanya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow