Melihat Upaya Ditjen AHU Beri Layanan Pendaftaran PT Perorangan
PEKALONGAN - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran perseroan perorangan atau PT perorangan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Pekalongan dan sekitarnya.
Persero perorangan merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM.
Layanan inu dihadirkan Ditjen AHU pada gelaran Pekalongan Batik Week Pekan Batik Nusantara 2023 yang digelar oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas perdagangan, Koperasi dan UKM, Rabu hingga Minggu (25-29/10/2023).
Analis Pengembangan Hukum, Chrisna Adi, mengatakan, hadirnya layanan PT perorangan di Pekalongan ini adalah upaya Ditjen AHU menumbuhkan minat pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usahanya melalui PT perorangan.
Dia menambahkan kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja. Yaitu memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian," tambahnya.
Ia menyampaikan, selama ini kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian perseroan perorangan. Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal.
Selain itu, caranya juga mudah yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapat status badan hukum dan NPWP badan.
‘’Cukup dengan membayar PNBP Rp50.000, pelaku usaha mikro sudah dapat mendaftarkan usahanya menjadi badan usaha perseroan perorangan. Dan ingat selama pameran Ditjen AHU di Pekalongan di sediakan gratis voucher PNBP Rp50 ribu bagi delapan pendaftar PT perorangan setiap harinya selama pameran mulai pukul 10.00-21.00 WIB,” ucapnya.
Catat Kelebihan Perseroan Perorangan
• Mendapatkan kepastian status badan hukum;
• Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan'
• PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
• Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
• Modal pendirian bebas (bisa Rp0 hingga Rp5 miliar);
• Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
• Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
• One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
• Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM
Dia menyebut PT perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
"Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU," ucapnya.
Sementara itu Nurmala pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik hadirnya Ditjen AHU di Pekalongan ini.
Pasalnya, hadirnya Ditjen AHU dalam memberikan layanan pendirian PT perorangan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat Pekalongan.
"Kami sebagai pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik layanan Ditjen AHU, sehingga saat ini kami dapat melindungi usaha kami melalui PT Perorangan," ujar Normala.
Sebagai pendaftar pertama dalam layanan PT Perorangan di Pekalongan, Nurmala akan membantu menginformasikan kepada pelaku UMKM di Pekalongan agara mendaftarkan usahanya menjadi PT perorangan.
"Ayo pelaku UMK daftrakan usaha menjadi PT perorangan, ada gratis voucher selama pameran berlangsung," pungkasnya.
What's Your Reaction?