Anggota DPRK Gayo Lues Ancam Tak Ikut Sidang, Minta Kejelasan Alokasi Rp11,3 Miliar
Narasinews.id, Gayo Lues - Sidang paripurna yang membahas rancangan qanun perubahan anggaran (APBK P) 2023 nyaris batal digelar di gedung DPRK Gayo Lues, Jumat 27/10/2023.
Tak satupun anggota DPRK duduk di kursi dan memboikot. Sedangkan Ketua DPRK Ali Husin dan PJ Bupati Haji Alhudri yang terlihat siap.
Rapat dan sidang tak kunjung dimulai. Namun beberapa pihak terlihat melakukan lobi.
Sejurus kemudian anggota DPRK memenuhi kursi DPRK setelah Abu Karim Kemala Derna masuk ruang sidang. Kemudian disusul oleh anggota DPRK lainnya.
Sebelumnya, mereka mempertanyakan terkait dana fiskal Rp11,3 miliar yang belum jelas alokasinya di P-APBK 2023.
Salah satu anggota DPRK, Yusuf Hasoead, meminta kejelasan alokasi dana fiskal dari Rp11,3 miliar yang diterima baru Pemkab Gayo Lues Rp8,5 miliar.
"Sisanya dikemanakan," ujarnya.
Abul Karim Kemala Derna, juga menginterupsi soal alokasi anggaran dana fiskal sebanyak 47 kegiatan namun mayoritas di Dapil II, dibandingkan Dapil I dan III.
Kemudian Muhammad El Amin, dia juga menyoroti lamanya respon pembangunan jalan produksi pertanian di dapilnya yang tidak masuk kegiatan.
Selain itu, Idris Arlem. Dia menyoroti banyaknya kawasan di dapilnya butuh perhatian namun tidak masuk di P-APBK.
"Kami selaku anggota dewan meminta pemerintah tidak mengarah ke satu Dapil saja. Dapil lainnya banyak yang mendesak diperhatikan," ujarnya.
Semula Idris mengaku semula tidak mau masuk ke ruangan sidang karena belum menerima data valid soal alokasi dana fiskal itu.
"Jangan sampai kesannya kami membeli kucing dalam karung, anggaran perubahan akan disahkan tapi belum diketahui penggunaannya, ini bisa akan jadi kesalahan besar nantinya," ujar Idris Arlem.
Menanggapi itu, Ketua DPRK Ali Husin mengatakan kendati dia dari Dapil II, namun di alokasi anggaran fiskal itu, tidak ikut campur tangan. Apalagi aspirasinya selama ini berasal dari Dapil I dan III.
Dia mendengar ada upaya pemerataan dan seluruh wilayah teralokasi. Untuk Kecamatan Putri Betung, ada pertimbangan karena masuk daerah konservasi.
"Sehingga tak mudah melaksanakan pembangunan di kawasan itu karena terbentur UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup," ujarnya.
* Reporter : Sumardi
What's Your Reaction?