Mediasi Sengketa Warga vs Perkebunan Kalitengah Gagal
Tulungagung, Narasinews.id - Mediasi sengketa warga dengan perkebunan di Dusun Kalitengah gagal, Kamis (26/10/2023).
Hal itu karena perwakilan pihak PT Kalitengah Agung Jaya tidak hadir.
Mediasi yang difasilitasi Forkopimcam Pucanglaban di Kantor Kecamatan Pucanglaban, ini ditunda.
Kepala Desa Kalidawe beserta perangkat, Kapolsek, Camat, Koramil Pucanglaban, warga Dusun Kalitengah, LSM dan wartawan tampak hadir.
Camat Pucanglaban Yudi Irwanto, mengatakan Forkopimcam telah menepati janji untuk membantu penyelesaian sengketa warga dengan PT Kalitengah.
"Kita selalu berupaya menyelesaikannya. Alhamdulillah agenda mediasi jalan meski kita agendakan ulang," jelasnya.
Yudi berharap yang terpenting adalah tetap menjunjung persatuan dan kesatuan.
"Kami Forkopimcam terus berusaha untuk memediasi kan tetap dalam koridor hukum," ujarnya.
"Permasalahan sengketa sudah kita pelajari dan diharapkan, dan kita harap selesai secara kekeluargaan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan," imbuhnya.
Sedangkan Kapolsek Pucanglaban Iptu Anwari mengatakan mediasi ini merupakan bukti keseriusan Polsek dan Forkopimcam Pucanglaban menyelesaikan sengketa warga.
"Kami rela menunda agenda pertemuan lain dan fokus akan permasalahan ini, dan itu merupakan bentuk komitmen kami mencari kebenaran dan keadilan, agar permasalahan masyarakat secepatnya bisa diselesaikan," tegas Kapolsek.
Pihaknya berharap agar masyarakat Dusun Kalitengah dapat bersabar sehingga persoalan segera terselesaikan.
Sementara itu Cristian dari Ormas Bidik menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Kalitengah Agung Jaya di acara mediasi ini.
"Seharusnya perwakilan dari pihak PT Kalitengah Agung Jaya baik mandor hadir. Kenapa kok tidak menghadiri proses ini," ungkapnya kesal.
Pihaknya tetap mendorong fasilitasi jalur non litigasi dalam penyelesaian tanggung jawab sosial dan lingkungan agar tetap kondusif.
Cristian menegaskan pihaknya akan membawa satu perkara pencemaran ke ranah hukum karena tuduhan fatal tanpa dilandasi bukti.
"Soal tuduhan pencurian kita bawa ke jalur hukum," tegas Cristian.
Tak masuk akal warga dituduh mencuri kayu Sono Keling. Padahal Sono Keling itu tak mudah. Harus ada surat izin tebang, izin angkut dan birokrasi rumit sebab kayu ini masuk dalam kategori appendix II.
Maka tidak mungkin dilakukan warga apalagi kayu di pinggir jalan yang harus izin aparat terkait.
What's Your Reaction?