Layanan Naik Angkot Gratis Dari Pemkab Jember, Ini Syaratnya

"Subsidi tidak akan dibayarkan apabila angkot tidak jalan saat jam operasi atau pagi jalan, sementara siang tidak jalan. Selain itu, bila ada komplain dan terbukti melakukan pelanggaran, seperti sopir menarik ongkos ke penumpang pada saat jam gratis maka Lin akan diblacklist," tegas Nova.

Nov 13, 2022 - 12:36
 0
Layanan Naik Angkot Gratis Dari Pemkab Jember, Ini Syaratnya
Angkot Kuning berstiker 'Wes Wayahe Numpak Angkot Jember Langit Biru' yang ongkosnya digratiskan oleh Pemkab Jember. (Foto : Imam Tahrir/Narasinews.id)

Narasinews.id, JEMBER - Program layanan gratis naik angkutan dalam kota (Angkot) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember diberlakukan mulai 10 November hingga Desember 2022.

Kini masyarakat yang hendak bepergian atau keliling kota dengan naik Angkot pada jam-jam tertentu tidak perlu mengeluarkan uang alias gratis. Sebab ongkos naiknya sudah dibayarkan (Subsidi) oleh Pemkab Jember. Tentunya Angkot yang sudah terdaftar ikut program Wes Wayahe Numpak Angkot Jember Langit Biru. 

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dalam Trayek pada Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Nova Ritonga, menegaskan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh sopir lin kuning bila ingin klaim subsidi bisa cair.

"Subsidi tidak akan dibayarkan apabila angkot tidak jalan saat jam operasi atau pagi jalan, sementara siang tidak jalan. Selain itu, bila ada komplain dan terbukti melakukan pelanggaran, seperti sopir menarik ongkos ke penumpang pada saat  jam gratis maka Lin akan diblacklist,"  tegas Nova. 

Dishub, kata Nova, telah menempatkan petugas di beberapa titik atau pos untuk memantau pergerakan angkot. Yakni Pos Pantau depan Kantor Pos Besar, Area Kampus Tegalboto dan Simpang Tiga Semar. 

"Pada jam layanan gratis Angkot Kuning berstiker tidak diijinkan berhenti mencari penumpang (ngetem -red). Jika masyarakat melihat, baik yang naik maupun yang tidak naik, mereka 'ngetem' maka Dishub siap melayani aduan," ujarnya, Minggu (13/11/2022). 

Kata Nova, sopir diwajibkan mengisi absen baik waktu keberangkatan pada pagi hari maupun saat kedatangan pada sore hari. Tujuannya sebagai dasar untuk mengklaim pembayaran subsidi 

"Dishub menghitung batas minimal subsidi perhari. Yaitu dua kali pulang pergi (PP). Misalkan jika trayeknya Terminal Tawangalun-Arjasa (LIN A), minimal pagi hari 1 kali PP dan sore 1 PP. Itu berlaku pada semua trayek. Sebab, asumsi subsidinya dalam sehari memang 2 kali PP, " terang Dia. 

Teknis pencairan, imbuh Nova, tidak langsung dibayarkan kepada sopir melainkan  lewat koperasi angkutan umum. Adapun Subsidi berlaku untuk tiga komponen. Yaitu pemilik, sopir dan BBM. (adv/*) 

*Reporter : Imam Tahrir | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow