Komisi III DPRD Trenggalek Soroti ULP Kurang Selektif dalam Memilih Pemenang Proyek
“Ya, tadi membahas soal temuan evaluasi perubahan dan APBD 2022. Seperti temuan pekerjaan yang gagal dilaksanakan,” terang Pranoto
Narasinews.id, TRENGGALEK - Banyaknya kegiatan proyek yang gagal di tahun 2022 membuat geram Anggota Komisi III DPRD Trenggalek. Mereka pun terlibat adu argumen dengan OPD terkait.
Anggota Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto, berpendapat kegagalan itu berdampak, terhadap hak masyarakat yang seharusnya sudah bisa dinikmati menjadi tertunda. Utamanya berkaitan dengan kegiatan infrastruktur.
“Ya, tadi membahas soal temuan evaluasi perubahan dan APBD 2022. Seperti temuan pekerjaan yang gagal dilaksanakan,” terang, Selasa (4/4/2023).
Pranoto membeberkan, ada temuan dalam anggaran pinjaman PEN, dua kontrak pekerjaan yang terputus. Hal tersebut ditengarai karena curah hujan yang mengakibatkan pelaksanaan kegiatan tidak bisa dikerjakan.
"Faktor lain tidak profesionalnya penyedia jasa dalam memilih pemenang kegiatan, karena hanya memandang secara administrasi," cetusnya.
Melihat dengan adanya fenomena temuan tersebut, Anggota Komisi III memandang perlu menyampaikan evaluasi terhadap ULP dari sisi pemilihan penyedia. Sehingga itu ULP harus selektif utamanya dalam proses lelang kegiatan.“Dalam pemilihan pemenang ULP jangan hanya melihat dari segi administrasi saja, namun jug perlu mengecek faktual penyedia tersebut mampu dalam pelaksanaan atau tidak,” kata Pranoto.
Jika hal seperti itu terus menerus terulang, menurut Pranoto, masyarakat yang dirugikan. APBD yang seharusnya untuk akan tetapi tidak bisa di nikmati.“Yang paling menyedihkan adanya penyedia lari tidak mengerjakan kegiatan yang telah dimenangkan, karena tidak memiliki anggaran untuk mengerjakan,” keluhnya.
Meskipun tetap ada sanksi, namun sanksi administrasi dengan memutus kontrak dan catatan hitam itu tidak seimbang dengan kerugian yang terjadi. Karena masyarakat tidak bisa menikmati fasilitas APBD. Karena ULP dalam hal proses lelang hanya melihat secara administrasi.
Selain evaluasi APBD, Pranoto juga mengatakan bahwa Komisi III juga tengah melakukan evaluasi kegiatan pada perubahan APBD 2022. Di mana yang terjadi selalu waktu pekerjaan yang mepet. Apalagi pelaksanaan kegiatan APBD induk masih belum selesai juga hingga pelaksanaan dalam perubahan APBD.
Maka atas kejadian itu Anggota Komisi III merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk perubahan APBD 2023 ini pada bulan Juli sudah harus ditetapkan. Sehingga pelaksanaan kegiatan dalam perubahan APBD tidak tergesa-gesa.
"Harusnya bulan Juli pekerjaan sudah 80 persen, sehingga evaluasi APBD segera bisa di buka dan bisa memilih penyedia yang profesional.Penekanan kami, bulan Juli anggaran pelaksanaan kegiatan harus sudah ada di penyedia, ULP juga harus bekerja keras,”ucapnya.
Karena banyak temuan yang diterangkan Pranoto banyak adanya kemoloran antara APBD induk dan perubahan di mana masih menjadi satu kesatuan. Selain itu, juga proses usulan melalui SIPD yang merupakan produk daerah yang dikembalikan. Seharusnya hal yang tidak perlu terjadi untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan.
Karena dalam penyusunan SIPD masih sekedar usulan, maka menurut Komisi III untuk pengajuan usulan dari anggota DPRD tidak usah sampai ke titik koordinat, kelengkapan berkas itu ketika nanti saja dimana usulan sudah disetujui untuk terealisasi.
Alhasil hal itu sudah disepakati bersama maka tidak perlu sampai kelengkapan berkas jika masih sekedar usulan saja. Untuk usulan SIPD dari DPRD sendiri sebanyak 30, atas kejadian itu sehingga Komisi III menekankan jangan membuat aturan yang tidak diatur dan juga bukan kewenangannya.“Menyangkut kelengkapan administrasi itu ya yang simpel untuk mempercepat proses,” pungkasnya. (*)
*Reporter : Agus | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?