Ketua DPRD Bondowoso Komentari Pernyataan Pejabat Situbondo Terkait Gagalnya PAPBD

Pernyataan Ketua DPRD Situbondo terkait PAPBD Bondowoso yang disebut-sebut gagal disahkan mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir

Oct 7, 2024 - 05:46
 0
Ketua DPRD Bondowoso Komentari Pernyataan Pejabat Situbondo Terkait Gagalnya PAPBD
Sosok Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir. Dia membantah pernyataan pejabat di Situbondo dan menyatakan bahwa PAPBD di Bondowoso sudah disahkan. (Foto: Ahmad Dhafir for Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Pernyataan Ketua DPRD Situbondo terkait PAPBD Bondowoso yang disebut-sebut gagal disahkan mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, Minggu (6/10/2024). Dia menilai informasi bahwa PAPBD di Bondowso gagal disahkan itu tidak benar.

Menurut Ketua DPRD Bondowoso, PAPBD di Bondowoso sudah ditetapkan pada Agustus lalu. "Bondowoso sudah didok tanggal 21 Agustus 2024," ungkapnya. 

Pernyataan Ketua DPRD Bondowoso ini secara otomatis membantah adanya informasi bahwa PAPBD di Bondowoso belum disahkan. Karena memang faktanya sudah selesai disahkan.

Sementara Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, saat dikonfirmasi ulang mengatakan bahwa sejatinya yang dia maksud PAPBD-nya gagal disahkan bukanlah Kabupaten Bondowoso. Melainkan Kabupaten Situbondo, Jember dan Magetan.

Namun terakhir-terakhir, Ketua DPRD Situbondo kembali mendapat informasi bahwa PAPBD atau APBD Perubahan di Magetan juga sudah disahkan. Dengan begitu sisa kabupaten yang belum melakukan pengesahan PAPBD adalah Jember dan Situbondo.

"Magetan nutut sampai akhir. Berarti (sisa) dua," ujarnya kepada Redaksi Narasinews.id, Minggu (6/10/2024).

Kata Ketua DPRD Situbondo, hampir rata-rata yang selesai PAPBD-nya tepat waktu itu diselesiakan oleh DPRD periode sebelumnya. "Karena memang mengantisipasi masa transisi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Situbondo menyatakan bahwa selain Situbondo terdapat 3 kabupaten lain yang PAPBD-nya tidak disahkan sampai batas waktu akhir. Yakni Jember, Bondowoso dan Magetan.

Dalam komentarnya, Ketua DPRD berharap peristiwa gagalnya pengesahan PAPBD itu bisa menjadi pelajaran bersama 

"Ini mungkin jadi pelajaran kita lah ke semuanya. Siapapun baik di DPRD maupun di pemerintah daerah. Jadi menghadapi situasi apapun bisa menyiapkan langkah antisipasi. Apalagi menyangkut APBD berikut juga perubahannya. 

"Karena kita juga di lembaga DPRD pun ketika sudah melakukan tahapan pembahasan dan penetapan, sudah ada aturannya. Siapa yang berwenang dan tanggal berapa paling akhir, itu sudah ada aturan rinciannya. Sudah terinci aturan. Bisa menghitung," terangnya.

Meskipun untuk Kabupaten Situbondo, Ketua DPRD mengaku bahwa sudah melakukan berbagai upaya agar PAPBD bisa disahkan. Namun karena keterbatasan waktu, sehingga gagal. Ditambah lagi belum ada usulan untuk kepentingan AKD dari beberapa fraksi sampai detik-detik akhir. Padahal kata Ketua DPRD, pihaknya sudah berkirim surat ke fraksi-fraksi.

"Ada beberapa yang sudah memberikan usulan. Menindaklanjuti surat kami," ungkapnya. Hanya saja harus semua fraksi yang mengirimkan usulan AKD. Namun PDIP, PPP, dan PKB tidak.

Saat ditanya apakah ada kesengajaan tidak mengusulkan untuk AKD, Ketua DPRD mengaku tidak ikut dalan urusan itu. Karena masing-masing fraksi punya kewenangan.

"Karena memang alat kelengkapan DPRD ini kan hal yang vital dan urgent ketika harus menempatkan kader-kader di seluruh alat kelengkapan DPRD," ujarnya.

"Mungkin di fraksi ada tahapan komunikasi yang harus dilakukan oleh fraksinya dengan partainya," tambahnya. 

Karena hal itu berhubungan dengan penentuan Ketua Komisi, Ketua Babemperda dan Ketua BK. Kecuali Ketua Banmus dan Banggar itu otomatis, ex officio.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow