Peringati HBDI ke 115 dan Harkitnas ke 115, IDI Cabang Gayo Lues Edukasi dan Konsolidasi Seluruh Nakes
"Dan ini adalah khusus profesi maka kita juga ingin disamakan dengan profesi yang lain kita dilindungi secara hukum yang konkrit. Itu kata kata di dalam RUU ini harus ada bahwa seluruh tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan sesuai SOP tudak boleh di tuntut secara pidana atau pun perdata". Jelas Syafwan Azhari.
Narasinews.id, GAYO LUES - Sebanyak 6 Organisasi Kesehatan Kabupten Gayo Lues yang terdiri dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indoneseia), dan PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) hadir dan bersilaturahim dalam acara yang dilaksanakan di gedung Balemusara Blangkejeren pada 21 Mei 2023 kemarin. HBDI dan Harkitnas sama-sama berusia 115 tahun, hal tersebut karena Harkitnas juga di gerakkan oleh para dokter Indonesia.
Isu tentang rancangan RUU Kesehatan (Omnibus Lau) menjadi pembicaraan yang di angkat pada acara Edukasi yang dipenuhi oleh para tenaga kesehatan tersebut. dr.Syafwan Azhari,Sp.B selaku ketua IDI yang juga sebagai salah satu pemateri menjelaskan bahwa beberapa keterangan dalam rancangan RUU Kesehatan ada narasi yang tidak terlalu konkrit sehingga memicu kekhawatiran bagi para nakes saat melakukan praktek penanganan kesehatan di masyarakat.
"Salah satu Rancangan undang-undang ini membahas tentang hukum atau membahas tentang kepastian hukum dalam RUU ini dan itu menjadi kekhawatiran kita karena narasi yang ada dalam RUU ini merupakan Narasi yang tidak terlalu konkrit. Jadi di situ ada narasinya setiap tenaga kesehatan itu di berlakukan atau di lindungi secara hukum. itu yang membuat kita khawatir. Karena Harusnya seperti yang lain seperti advokat, notaris, anggota DPR. Mereka dalam menjalankan profesinya jelas konkrit tidak bisa di tuntut pidana dan perdata. Itu yang membuat kita khawatir karena tidak jelas. Hanya dilindungi secara hukum. Jelas Syafwan Azhari.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya RUU Kesehatan ini Pun seluruh rakyat Indonesia dilindungi secara hukum. Tenaga Kesahatan menuntut bahwa untuk profesi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini harusnya di buatkan pula perlindungan hukum secara khusus.
"Dan ini adalah khusus profesi maka kita juga ingin disamakan dengan profesi yang lain kita dilindungi secara hukum yang konkrit. Itu kata kata di dalam RUU ini harus ada bahwa seluruh tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan sesuai SOP tudak boleh di tuntut secara pidana atau pun perdata". Jelas Syafwan Azhari.
dr.Nevi Rizal,M.Kes.,MH.Kes selaku praktisi hukum di Kabupaten Gayo lues mengungkapkan, bahwa apa bila di kemudian hari ini RUU ini tetap di tetapkan tanpa ada perubahan maka para tenaga kesehatan harus mempersiapkan diri dan harus bekerja sesuai SOP yang berlaku serta harus terus melatih diri.
"Kami perlu mensosialisasikan kepada seluruh pelayan kesehatan itu untuk berhati-hati," ungkapnya.
Pada kegiatan edukasi dan konsolidasi tersebut para ketua organisasi yang tergabung dalam aliansi selamatkan kesehatan bangsa Gayo Lues menjadi pemateri. Inti dari pesan yang disampaikan oleh para pemateri berujung pada saran agar para tenaga kesehatan terus menjalankan etika keilmuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang masing-masing.
"Selain itu etika dan komunikasi terapeutik sangat dibutuhkan dalam menghadapi pasien atau keluarga pasien sehingga maksud yang ingin di sampaikan kepada pasien dapat terinformasikan dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?