DPRD Situbondo Bakal Cuti Bareng-bareng? Ketua Rencanakan Rapat Teknis Besok

DPRD Situbondo mendapatkan surat dari Bawaslu usai Amirul Mustafa melakukan pelaporan adanya anggota dewan yang jadi tim sukses

Oct 6, 2024 - 11:49
Oct 6, 2024 - 11:58
 0
DPRD Situbondo Bakal Cuti Bareng-bareng? Ketua Rencanakan Rapat Teknis Besok
Seseorang membawa tas seakan hendak bepergian. Ilustrasi untuk berita dengan judul DPRD Situbondo Bakal Cuti Bareng-bareng? Ketua Rencanakan Rapat Teknis Besok. (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - DPRD Situbondo mendapatkan surat dari Bawaslu usai Amirul Mustafa melakukan pelaporan adanya anggota dewan yang jadi tim sukses. Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Juniaidi pun mengaku akan menindaklanjuti imbauan cuti dari Bawaslu tersebut. 

Terkait teknisnya bagaimana, Mahbub Junaidi mengaku perlu melakukan rapat bersama anggota dewan lainnya. Rencananya rapat akan digelar besok Senin (7/10/2024).

Menurut Ketua DPRD Situbondo, surat dari Bawaslu masuk ke DPRD sekitar tanggal 3 Oktober 2024. Karena itu perlu dilakukan penyusunan mekanisme pengajuan cuti tersebut. 

"Imbauan dari Bawaslu seperti itu. Bahwa kalau pejabat daerah mau berkampanye harus mengajukan cuti, maka kami kan di DPRD kan harus menindaklanjuti dengan itu. Buat mekanismenya seperti apa kemudian. Ini masih kami kaji juga," tuturnya.

Karena jika memahami dari Bawaslu, ada bahasa ketika akan mengikuti (kegiatan kampanye). Sementara kata Ketua DPRD, masa kampanye dan kegiatan kampanye maknanya beda. Meskipun saling berkaitan.

Kata Ketua DPRD, surat tersebut berisi imbauan cuti kepada pejabat daerah. Termasuk di dalamnya DPRD yang dimaksud dengan pejabat daerah.

"Kalau yang dimaksud adalah kegiatan kampanye, misalnya. Kan gak tentu anggota dewan ini ikut seluruh kegiatan kampanye. Namanya kampanye kadang lokasinya kan berbeda-beda. 

Siapa tahu mungkin sebagai tim hanya ikut kegiatan kampanye yang sesuai dengan daerahnya. Sesuai pertimbangan masing-masing tim paslon. Baru ketika mau ikut itu silahkan mengajukan cuti," jelasnya.

Namun mekanismenya seperti apa, masih akan dibahas terlebih dahulu. Yang jelas cuti dilakukan 3 hari sebelum kampanye.

"Tentunya kan nanti di surat izin cutinya seperti apa yang sesuai yang diajukan kan. Misalnya seperti itu," ucapnya.

Misalnya cuti satu hari tanggal sekian. Maka diberi izin cutinya. 

Menurut Ketua DPRD, untuk menentukan mekanisme, perlu dibuat payung hukum terlebih dahulu. Mengingat hal tersebut tidak tertuang dalam tata tertib (Tatib) di DPRD terkait pengaturannya. 

Meskipun dalam prosesnya tidak harus dengan Tatib. Bisa melalui Keputusan DPRD atau Keputusan Pimpinan DPRD.

"Ini menyangkut hal teknis kan cuma. Mekanisme. Tata cara. Kalau di Tatib ya memang ada yang berbicara masalah mekanisme. Tapi kan diatur lebih dulu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD Situbondo dilaporkan ke Bawaslu. Mereka diduga melakukan tindak pidana Pilkada karena menjadi tim sukses pasangan calon (Paslon) menghadapi Pilkada 2024.

Baca Berita Puluhan Anggota DPRD Situbondo Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana, Klik di Sini

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow