Kericuhan Warnai Eksekusi Tanah di Desa Talangsuko, Perataan Bangunan Gagal Dilaksanakan

"Karena perkara tersebut dilakukan di Kota Malang terkait akad pinjaman kepada Bank Danamon Kantor Cabang Kota Malang, meskipun objek jaminan berada di Kabupaten Malang," kata Kusdaryono

Jun 21, 2023 - 04:57
Jun 21, 2023 - 09:47
 0
Kericuhan Warnai Eksekusi Tanah di Desa Talangsuko, Perataan Bangunan Gagal Dilaksanakan
Perwakilan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang (pakai masker) saat membacakan penetapan eksekusi tanah dan bangunan. (Foto: Ahmad Suseno for Narasinews.id)

MALANG, NARASINEWS.ID - Kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Talangsuko, Kecamatan Turen oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (20/6/2023). Penyebabnya karena bersamaan dengan waktu eksekusi, pihak kuasa hukum termohon mendaftarkan gugatannya di PN Kota Malang. Alhasil kuasa hukum pemohon dan termohon terlihat debat sengit. 

Menurut Kuasa Hukum Termohon, Kusdaryono, pihaknya menolak adanya eksekusi obyek rumah tersebut karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dan yang berhak memutuskan serta menetapkan adalah Pengadilan Negeri Kota Malang.

"Karena perkara tersebut dilakukan di Kota Malang terkait akad pinjaman kepada Bank Danamon Kantor Cabang Kota Malang, meskipun objek jaminan berada di Kabupaten Malang," kata Kusdaryono pada awak media di lokasi eksekusi.

Kusdaryono menginginkan opsi penundaan penetapan eksekusi objek rumah tersebut karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

"Kami menolak untuk eksekusi objek rumah karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang yang mana sudah terdaftar Objek Perkara Nomor 213/Pdt.Plw/2022/PN.KPN," terang Kusdaryono.

Menurutnya PN Kepanjen tidak berwenang secara absolute untuk memeriksa perkara dimaksud. Yang berhak dan berwenang  mengadili dan mengeksekusi adalah Pengadilan Negeri Kota Malang.

Kusdaryono bahkan menegaskan bahwa eksekusi objek rumah tersebut yang dilakukan oleh PN Kepanjen hanya berdasarkan Surat Penetapan Pemohon Pemenang Lelang atas nama Hendro di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

"Ini bukan Surat Keputusan PN Kepanjen. Tapi eksekusi yang dilakukan hanya berdasarkan Surat Penetapan Pemohon Pemenang Lelang," tegas pria paruh baya dengan suara lantang ini.

Sementara itu, Kuasa hukum dari Pemohon, Imam Agus Ghozali menyampaikan bahwa Hendro merupakan pemenang lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Malang pada tahun 2014 .

"Kalau masalah eksekusi ini sesuai dengan Putusan Nomor 11 dan kita sebagai kuasa hukumnya sudah melakukan secara baik. Baik itu secara restorasi justice, pendekatan dengan pihak-pihak mereka, juga datang ke kantor saya kita dudukkan kita bicara. Ayolah kita gak mau anarkis, kita gak mau kasar, kita gak mau terjadi seperti itu. Semua sudah kita lalui. Sehingga dari situlah kami mengedepankan hubungan ini," ujar Ghozali.

Dalam eksekusi tersebut, pihak PN Kepanjen hanya mengosongkan perabotan yang ada di dalam rumah tersebut dan dikunci, tanpa bisa merobohkan bangunan yang berada di atasnya. Alat berat dan truk memang telah disiapkan untuk meratakan bangunan, namun gagal. (*) 

*Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow