Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum

"Ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya di DKI Jakarta melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham," ungkap Ibnu Chuldun

Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027. (Foto : Istimewa)

NARASINEWS.ID, Jakarta - Dalam rangka persiapan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027, di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (27/6).

Diseminasi ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksana Bantuan Hukum DKI Jakarta dan perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di DKI Jakarta baik yang sudah terakreditasi (40) maupun yang belum (32).

Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida yang sebagai penyelenggara kegiatan mengungkapkan, tujuan diselenggarakannya kegiatan diseminasi ini merupakan untuk meningkatkan pemahaman yang sama program bantuan hukum sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2011 serta meningkatkan bantuan hukum dengan tepat sasaran.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan rasa bangga dan berterimakasih kepada para Pemberi Bantuan Hukum yang sangat baik dan sungguh-sungguh dalam membantu masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu menghadapi permasalahan hukum. 

"Ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya di DKI Jakarta melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham," ungkapnya.

Ibnu menuturkan, Pemerintah kini telah mengatur regulasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Hal itu kata dia didasari dari rasa kepedulian pemerintah kepada masyarakat dengan memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh kepastian hukum.

"Saya berharap, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum agar betul-betul memberikan bantuan hukum bagaimana agar masyarakat jakarta mendapatkan bantuan dan terlayani dengan baik," ucapnya.

Ibnu menambahkan, pertemuan ini menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan kolaborasi antara Kemenkumham dengan Organisasi Bantuan Hukum yang tersebar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

"Mari secara bersama-sama kita jadikan momentum ini sebagai semangat pengabdian kita kepada masyarakat," tutupnya.