Kemendagri Bangun Sinergi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Sesuai dengan kewajiban kami di Kementerian Dalam Negeri, kami hendak memastikan dan mendorong penguatan kembali gugus tugas ini di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota supaya dipastikan berjalan,” ujar Bahtiar

May 24, 2023 - 09:14
 0
Kemendagri Bangun Sinergi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri Sri Taruna Handoko menyampaikan arahan dalam acara dialog bersama. (Foto : Dirjen Polpum Kemendagri for Narasinews.id)

Narasinews.id, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (Pemda) dan kementerian/lembaga (K/L) terkait membangun sinergi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sinergi itu salah satunya dengan menggelar dialog bersama dalam webinar bertajuk "Sinergi Penanganan dan Pencegahan TPPO” yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Selasa (23/5/2023). 

Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri Sri Taruna Handoko dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilatarbelakangi karena adanya peningkatan tren TPPO yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di negara-negara ASEAN. Peningkatan kasus tersebut diketahui karena adanya korban yang berhasil melapor kepada pihak berwajib, serta hasil pengusutan terhadap sindikat TPPO lintas negara. Adapun sebagian besar korban direkrut secara non-prosedural. 

“Berdasarkan data di Kemenlu, terdapat 1.262 PMI yang menjadi korban TPPO yang telah ditangani oleh perwakilan di luar negeri, di mana paling banyak ditemukan di beberapa negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos,” katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, sinergi yang dibangun dalam webinar ini penting, bahkan Presiden Joko Widodo memberi amanat khusus kepada sejumlah K/L yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Oleh sebab itu perlu rencana aksi bersama yang harus dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemda. 

Terkhusus pada Pemda, Bahtiar mengingatkan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas di antaranya mengorganisasikan upaya pencegahan, penanggulangan, serta memberikan advokasi dan sosialisasi TPPO. Selain itu memantau perkembangan dan memberikan perlindungan kepada korban, termasuk rehabilitasi, penanggulangan, dan pengintegrasian sosial. Peran lainnya yaitu memantau penegakan hukum dan melakukan evaluasi.

“Mengingatkan kembali kawan-kawan pemerintah daerah di provinsi, kabupaten/kota sampai pada jajaran terdepan pemerintahan desa dan kelurahan, dan seluruh forum-forum warga, tentu juga Forkopimda, itu juga semua bergerak bareng. Punya frekuensi yang sama memandang, pikiran, dan langkah sama-sama, karena ini pekerjaan besar,” tandasnya.

Bahtiar menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kepentingan tersebut. Kemendagri mendukung sepenuhnya agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah mendukung masyarakat yang menjadi korban TPPO. Dia menjelaskan, tindakan ini terjadi secara nyata dan sistemik, serta menjadi kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, perlu ada sinergi bersama menangani kasus tersebut sehingga diharapkan tidak lagi berulang setiap tahunnya. 

“Sesuai dengan kewajiban kami di Kementerian Dalam Negeri, kami hendak memastikan dan mendorong penguatan kembali gugus tugas ini di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota supaya dipastikan berjalan,” ujarnya.

Sebagai informasi, webinar tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari K/L terkait. Di antaranya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Judha Nugraha; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Perdagangan Perempuan dan Pelindungan Anak RI Destri Handayani; Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polhukam RI Ramadansyah.

Hadir pula, Pengantar Ahli Kerja Madya Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Deputi Kawasan Asia Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Melvin John Raffles Hutagalung; Kabag Janiter NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional POLRI Audie Latuheru; dan Koordinator Penyidikan Keimigrasian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Hajar Aswad. (*) 

*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow