Kejari Lhokseumawe Geledah RS Arun
“Kami melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Rumah Sakit Arun yang indikasinya dimulai dari tahun 2016 hingga 2022. Sekarang ini kami melakukan upaya hukum berupa penggeledahan," ujar Mukhlis
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan upaya hukum berupa penggeledahan di Rumah Sakit Arun yang berada di Kompleks Perumahan PT. PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 1/L.1.12/Fd/01/2023, atas Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran PT Rumah Sakit Arun Tahun 2016-2022.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis, dengan didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, Kasi Pidana Khusus Saifuddin serta staf Pidsus dan staf Intelijen.
“Kami melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Rumah Sakit Arun yang indikasinya dimulai dari tahun 2016 hingga 2022. Sekarang ini kami melakukan upaya hukum berupa penggeledahan," ujar Mukhlis kepada Jurnalis Narasinews.id.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Mukhlis, pihaknya menyita beberapa dokumen keuangan Rumah Sakit Arun mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2022. Sebanyak empat bundel berkas terkait dugaan Tipikor berhasil diamankan.
Mukhlis menyampaikan, pihaknya menggeledah ruang Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. "Kami juga melakukan penyegelan di ruang arsip," tegasnya.
Lebih lanjut, Mukhlis mengungkapkan, pihaknya menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Rumah Sakit Arun. "Keuangan rumah sakit ini ke mana saja. Alhamdulillah hasil sebagian sudah kami dapat," ucapnya.
Terkait nominal dugaan korupsi yang ada di rumah sakit tersebut, Mukhlis belum bisa memastikan. Namun ia memperkirakan jumlahnya miliaran rupiah.
"Tetapi tindak pidananya sudah banyak ditemukan untuk persoalan jumlahnya nanti kita tunggu saja. Bisa-bisa ini miliaran. Kalau untuk korupsi berjamaah harus kita liat nanti. Tetapi bila korupsinya lewat PT berarti berjamaah,” tutupnya.
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?