Kebijakan Bupati Bandung Ditentang Kades Sugihmukti Terkait Ini
Kades Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu nampaknya tidak sepakat dengan kebijakan Bupati Bandung terkait DBH Panas Bumi
NARASINEWS.ID - Kepala Desa (Kades) Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu nampaknya tidak sepakat dengan kebijakan Bupati Bandung terkait DBH Panas Bumi. Di mana Kades bermama Ruswan Buchori itu menolak menyebut DBH Panas Bumi sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sebab dia merasa mendapatkan bonus Produksi Panas Bumi tahun 2024 sebesar Rp190 juta dari Geo Dipa Energy, bukan BKK.
H. Ruswan menilai, BKK merupakan Bantuan Keuangan Khusus yang mana ada di dalam APBDes. Penerima manfaat nya harus semua desa yang berada di Kabupaten Bandung. Di mana jumlahnya mencapai 270.
Berbeda dengan Bonus Produksi Panas Bumi. Dana itu adalah bonus dari perusahaan untuk beberapa desa saja yang terkena dampak di lokasi titik koordinat terdekat wilayah kerja pertambangan (WKP).
Baca juga berita seputar persoalan politik, kriminal dan hukum di Kabupaten Bandung dengan cara Klik di Sini
H. Ruswan juga sempat membeberkan Bonus Produksi Panas Bumi tahun 2024. Hanya saja yang bersangkutan menolak ditulis anggarannya.
Dia juga sempat melontarkan kata bodoh jika ada kepala desa yang mengatakan DBH Bonus Produksi Panas Bumi dimasukkan di APBDes disebut BKK.
Selain itu, H. Ruswan juga sempat membahas soal Perbup yang ada. Dia mengatakan bahwa Perbup merupakan kebijakan Bupati. Bukanlah peraturan pusat.
Padahal sebelumnya Bupati Bandung, Dadang Supriatna, secara simbolis menyerahkan DBH tersebut kepada para kepala desa penerima DBH untuk dimasukan ke dalam APBDes. Pernyataan tersebut muncul saat kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Panas Bumi Kabupaten Bandung di Soreang beberapa waktu lalu.
Bupati menjelaskan penyaluran DBH Panas Bumi tersebut didasarkan pada Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023.
Sebelum Perbup itu lahir, kata bupati, desa-desa di sekitar lokasi eksplorasi panas bumi belum pernah memperoleh DBH panas bumi. Perbup 57/2022 merupakan terobosan dari Bupati Dadang Supriatna. Karena sebelumnya desa-desa di sekitar WKP tidak pernah mendapatkan bonus produksi panas bumi.
"Sebelum kepemimpinan saya, mungkin enggak ada DBH untuk desa ini. Ini pertama kali di Kabupaten Bandung. Bukan saya membandingkan. Ini bentuk kanyaah saya untuk masyarakat. DBH ini kita berikan untuk desa dan masyarakat," ungkap bupati
Bupati meminta para kepala desa dapat memprioritaskan penggunaan DBH panas bumi itu untuk program mengurangi angka kemiskinan ekstrem, pengurangan stunting, meningkatkan angka lama sekolah, sarana kesehatan masyarakat, hingga beasiswa untuk anak-anak tidak mampu dan pembangunan rutilahu.
Selain itu Bupati berharap agar perusahaan panas bumi di Kabupaten Bandung turut mendukung program Bedas Caang Baranang yang disekitar WKP dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Bupati menyebut hingga kini masih dibutuhkan 3.000 titik rumah warga yang membutuhkan aliran listrik.
Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bandung mencatat, DBH Panas Bumi untuk tahun 2024 terbesar didapatkan Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan dari WKP Wayang Windu atau Star Energy sebesar Rp1,3 miliar. Disusul Desa Laksana Kecamatan Ibun WKP Darajat Pertamina Geothermal Kamojang, yang menerima lebih dari Rp1 miliar.
"Desa yang lainnya rata-rata mendapat 490 juta sampai Rp285 juta. Kemudian di WKP Patuha dari Geodipa Energi untuk Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu sebesar Rp190 juta," sebut Kabag SDA Setda Kab Bandung Rusli Bajuri.
Alokasi Bonus Produksi Panas Bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin pengelola panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi.
Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan saat ini terbesar di Indonesia. Baik potensi maupun kapasitas terpasang di antaranya, WKP Kamojang Kecamatan Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Kabupaten Bandung dan 10,75 persen Garut), kemudian WKP Darajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24 persen Bandung 90,76 persen Garut).
Lalu WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100 persen Kabupaten Bandung), WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100 persen Bandung), dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).
What's Your Reaction?