Bupati Malang Siap Aktifkan Kembali Bantuan BPJS
NARASINEWS - Bantuan BPJS kesehatan untuk masyarakat miskin melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang akan kembali diaktifkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Malang, H.M. Sanusi. Rencananya, aktivasi akan dimulai sejak 1 Mei 2024.
Hal itu disampaikan Bupati Malang usai menggelar Rapat Koordinasi Terkait Kepesertaan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo, Lantai II Gedung Sekretariat Kabupaten Malang, Jalan Panji 158 Kepanjen, Rabu (24/4) pagi.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Sekretaris Daerah, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, dan jajaran Kepala Perangkat Daerah Terkait
''Sebagaimana hasil rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, untuk warga tidak mampu di Kabupaten Malang sesuai data BPS sejumlah 251.360 jiwa atau 9,45 persen. Dari jumlah itu yang mendapat bantuan segmen BPIN (Bantuan Pemberian Iuran Nasional) yang masih aktif sejumlah 121.826 jiwa, dan tidak tidak ada yang dinonaktifkan," tegas Bupati Sanusi.
Kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada BPID (Pemberian Bantuan Iuran Daerah). Di mana hal ini dikarenakan perlunya pemadanan data yang jumlahnya sendiri sebanyak 129.534 jiwa.
"Pemberitaan di luar yang menyatakan Bupati Malang menghentikan bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin itu tidak sepenuhnya benar. Karena bantuan BPJS bagi orang miskin itu terbagi dua," terangnya.
Yang dinonaktifkan oleh BPJS adalah bantuan dari pemerintah daerah. Sedangkan bantuan dari iuran nasional masih tetap berlaku atau masih aktif.
"Dan setelah dilaksanakan rapat koordinasi hari ini diputuskan bahwa 129.534 jiwa ini akan diaktifkan kembali per-1 Mei 2024," beber Bupati Malang.
Bupati menambahkan, anggaran yang diperlukan mulai bulan Mei sampai Desember sebesar Rp 46.803.246.194 untuk meng-cover 129.534 jiwa.
Sementara itu dana yang sudah tersedia di APBD sebanyak Rp 53,62 Miliar. Dengan begitu persoalan BPJS di Kabupaten Malang sudah tuntas selesai.
Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Malang dan BPJS yang akan dibuat saat ini, sementara masih mengatur tentang kebijakan pengaktifan kembali BPID. Sementara terkait kewajiban finansial antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan BPJS Kesehatan menunggu nanti setelah ada hasil rekonsiliasi BPKP. Dan hal itu akan ada PKS lain.
"Kembali saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang dan BPJS Kesehatan mengedepankan kemanusiaan dan bantuan kesehatan terhadap warga yang tidak mampu. Sumber dana sudah dianggarkan dan tersedia dari APBD 2O24 untuk membayar tiap bulannya. Angkanya nanti tetap akan menyesuaikan dengan fakta dan keadaan, artinya masih berfluktuasi. Mungkin di tahun kedua, itu ada peserta baru, ada yang meninggal, ada yang sudah menjadi kaya, maka otomatis akan berkurang. Selain itu, atau juga data kemiskinannya justru bertambah maka nanti akan kita tambahkan. Atau masyarakat miskinnya bermutasi ke daerah lainnya sehingga tidak lagi jadi bebannya Pemerintah Kabupaten Malang," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Malang juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Malang akan tetap menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kecamatan, mereka ini dapat dilayani di Rumah Sakit Daerah milik pemerintah Kabupaten Malang meliputi RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang.
Anggarannya sudah disiapkan 10 Miliar untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan.
Pihaknya akan berikan pengarahan kepada para Camat dan seluruh Kepala Desa serta Lurah bahwasanya jika ditemui masyarakat atau warga tidak mampu dan ternyata belum terakses ke BPJS Kesehatan mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis cukup dengan menyertakan surat keterangan dari Kepala Desa dan Camat, bahkan Bupati yakin dan berharap semuanya terakses di angka 251.360 sesuai dengan yang diberikan Badan Pusat Statistik.
''Jika nunggu mengurus BPJS dulu kan lama, sedangkan orang sakit di Kabupaten Malang wajib mendapat pelayanan dari pemerintah Kabupaten Malang. Kita layani dan tangani dulu, selanjutnya kita akses lagi ke BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu dengan dana cadangan dari APBD itu," pungkasnya. [SSN]
What's Your Reaction?