KPU Lingga Akui Tak Berwenang Cabut Laporan Dana Kampanye Parpol

Apr 24, 2024 - 12:37
Apr 24, 2024 - 12:57
 0
KPU Lingga Akui Tak Berwenang Cabut Laporan Dana Kampanye Parpol
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Admistrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran adminitrasi Partai Nasdem Lingga sebagai terlapor 2, dan KPU Lingga sebagai terlapor 1 atas Laporan dana kampanye yang dilaksanakan Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang disiarkan secara Live streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Kepulauan Riau pada hari ini Rabu (24/4/2024).

Dalam eksepsi tersebut, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi KPU Lingga dalam menyelenggarakan pemilihan umum sesuai dalam peraturan pemilu Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.

Berkaitan dengan permintaan pencabutan laporan keuangan dana kampaye Partai Nasdem yang dilakukan oleh Mantan Bendahara Partai Nasdem, Encek Basri, ia menegaskan bahwa KPU Lingga tidak memiliki wewenang untuk memenuhi permintaan tersebut. Hal itu sesuai dengan aturan tentang dana kampaye yang berlaku.

"Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak diberikan wewenang untuk mencabut atau menarik kembali laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik yang telah diterima" jelas Ardhi.

Tambah Ardi, Bawaslu Kabupaten Lingga selalu hadir dan mengawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu Kabupaten Lingga kemarin dan sampai dengan tahapan pelaporan dana kampanye selesai.

"Terlapor 1 (KPU Lingga - red) tidak atau belum menerima teguran atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga yang dikarenakan menyelenggarakan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam pemilu tahun 2024" ungkap Ardhi.

Ardhi berharap, Bawaslu dapat mengkaji dengan sebaik baiknya agar membuat keputusan seadil-adilnya untuk sidang dugaan kesalahan adminitrasi Partai Nasdem ini.

"Dengan bukti dan uraian disertai dengan bukti yang dilaporkan terlapor 1 (KPU Lingga) meminta Bawaslu Kepri menerima esepsi terlapor 1 serta mengkaji dan memutuskan dengan seadil-adilnya," Imbuh Ardhi.


Diketahui, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Senin 29 April 2024. (rid)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Muh. Ridwan Jurnalis Narasinews.id untuk wilayah Lingga dan sekitarnya