Karut Marut Dana Kampanye Pileg, Irham: Jangan Mengatur Aturan Yang Tak Diatur

Karut Marut Dana Kampanye Pileg, Irham: Jangan Mengatur Aturan Yang Tak Diatur

Lingga, Narasinews.id -  Polemik karut marut dana kampanye partai politik usai Pemilu, 14 Februari 2024,  terus bergulir. 

Realitas seperti itu bisa terjadi di setiap Pemilu. Untuk itu, Irham, Komisioner Divisi Hukum di KPU Kabupaten Lingga periode 2013 - 2018 angkat bicara.

Dia menyarankan agar polemik itu tidak  menjadi bola liar di masyarakat, dia memberikan pandangan hukum sebagai praktisi dan mantan penyelenggara.

Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mewajibkan setiap partai politik (Parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah laporan awal dana kampanye (LADK).

Lebih lanjut, ada PKPU 18/2023 tentang dana kampanye mengatur kewajiban Parpol untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum.

Dalam PKPU nomor18 tahun 2023 tersebut, KPU memberikan kesempatan perbaikan laporan dana kampanye selama 5 hari.

Tambahnya, KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Parpol yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap-tiap partai.

Lanjutnya, dalam siaran pers pada halaman website resmi KPU itu akan dapat diakses dan dilihat pada status Parpol. Apakah sesuai dan lengkap atau belum sesuai dan belum lengkap.

"Pada dasarnya semua partai yang berkompetisi di Pileg kemarin sudah sesuai dan lengkap, jika pun belum sesuai dan lengkap, menurut Undang-undang, kan ada kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU selama 5 hari, finishnya setelah masa perbaikan yang telah dijadwalkan KPU, artinya kan status tiap Parpol sudah sesuai dan lengkap lah," ujar Irham saat ditemui dikediamannya, Sabtu, 14 April 2024.

Lebih lanjut, basis pengaturan LADK berada pada pasal 334, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan LADK diatur implementasinya melalui PKPU 18/2023 tentang dana kampanye.

Diketahui, LADK dipahami sebagai laporan yang memuat saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta penerimaan sumbangan dari Parpol, Caleg, dan pihak ketiga.

Lanjutnya, jika ada yang melaporkan dan menyanggah yakni salah satu Parpol yang disebut-sebut melaporkan dana kampanye "fiktif" maka pelaporan tersebut tidak berlaku, sebab terhitung setelah rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 KPU telah memberikan waktu selama 3x24 jam untuk masa sanggah.

Namum, dengan waktu yang telah dijadwalkan tersebut hingga habis tidak ada sanggahan dari pihak mana pun alias nihil, berarti sah.

"Berarti ya sah, KPU menjadwalkan 3x24 jam masa sanggah setelah rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 kemarin, namun saya tidak melihat atau pun mendengar ada pihak yang menyanggah penetepan tersebut," pungkas Irham.

Ditambahkannya, 14 hari sebelum masa kampanye Parpol wajib memiliki RKDK, yang mana sesuai peraturan PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 37 ayat 10, pelaporan RKDK tidak dapat ditarik dan atau diganti, demikian aturan itu mengikat pada seluruh Parpol.

Disamping itu, Irham berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Lingga karena telah sukses melaksanakan Pemilu yang aman dan damai.

"Saya secara pribadi mengacungkan jempol terhadap komisioner KPU dan Bawaslu, sebab mereka telah melakukan berbagai upaya sehingga Pemilu serentak kali ini berjalan sukses, lancar dan aman," pungkasnya.

"Jika boleh saya mengingatkan sedikit saja kepada komisioner, jangan mengatur aturan yang tidak diatur," imbuhnya.(rid)