Jadi Pengedar Sabu, Pria di Situbondo Dibekuk Polisi

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dinsebuah kamar yang ada di rumahnya. Total sabu yang disita adalah 8,89 gram," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto

Apr 6, 2023 - 07:37
 0
Jadi Pengedar Sabu, Pria di Situbondo Dibekuk Polisi
AS pengedar sabu asal Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur digelandang ke Mapolres Situbondo. (Foto : Humas Polres Situbondo for Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Personel Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan AS, warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Pria 40 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. 

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan AS ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam sebuah kamar, polisi menemukan lima paket sabu dan tiga buah pipet kaca yang berisi sisa sabu.

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dinsebuah kamar yang ada di rumahnya. Total sabu yang disita adalah 8,89 gram," ujarnya Kamis (6/3/2023). 

AKBP Dwi melanjutkan, barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 paket sabu. Yakni satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram; satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram; satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram; satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram; dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.

"Selain itu, juga ditemuka tiga pipet kaca berisi sisa sabu. Di antaranya satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram; satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram; dan satu pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram," tambahnya. 

Selain itu, kata AKBP Dwi, polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, tujuh buah pipet kaca, dua buah sendok sabu terbuat dari plastic, delapan korek api modifikasi, empat plastik klip bekas sabu, dua tutup bong terbuat dari plastik, dan uang tunai Rp1,4 juta. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu dari tersangka AS. Dalam proses penyidikan, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kapolres Situbondo. (*) 

*Reporter : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow