Jadi Pengedar Ganja, Pria di Raja Ampat Dibekuk Polisi
"Sanksi pidananya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10.000.000.000," tegas Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran
Narasinews.id ,RAJA AMPAT - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja. Dari barang bukti tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial CK. Pelaku ditangkap di Jalan Pipit, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 56 paket plastik bening ukuran besar, dengan total berat keseluruhan 1.154,44 gram, 3 unit handpone, dan 1 buah tas ransel warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, mendapati hasil bahwa barang bukti sebanyak 56 tersebut adalah positif barang bukti narkoba jenis ganja.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tantang Narkotika.
"Sanksi pidananya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10.000.000.000," tegasnya saat memimpin press release, Selasa (11/4/2023).
*Reporter : Abhie | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?