DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda Non APBD Tahun 2023
"Setelah mendengar keputusan DPRD atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan," ujar PLH Bupati Pasuruan
NARASINEWS.ID, PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menyetujui Raperda Non APBD tahun 2023 dalam bingkai Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022. Prosesi penandatanganan Raperda tersebut dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, dan PLH Bupati Pasuran, KH Abdul Mujib Imron.
Seluruh Anggota DPRD dan pejabat di Pemerintah Daerah Pasuruan turut menyaksikan prosesi penandatanganan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2023 itu. Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, para kepala dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, serta sejumlah undangan lain.
Menurut PLH Bupati Pasuruan, pengelolaan keuangan daerah memang harus diselenggarakan secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan responsif. Tujuannya agar tercipta good governance dan clean government.
"Setelah mendengar keputusan DPRD atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan," ujarnya.
Kata PLH Bupati Pasuruan, persetujuan yang diberikan oleh DPRD merupakan hal yang sangat penting bagi pihaknya. "Persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam tahun anggaran 2022," ungkap KH Abdul Mujib Imron. (nns/liz)
What's Your Reaction?