DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna, Ini Point-point Penting untuk 2024 yang Jadi Pembahasan

Jul 13, 2023 - 16:10
Jul 13, 2023 - 23:37
 0
DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna, Ini Point-point Penting untuk 2024 yang Jadi Pembahasan
Bupati Malang menyerahkan dokumen kepada DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Ahmad Suseno/Narasinews.id)

MALANG, NARASINEWS.ID - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/7/2023) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Malang, H. M. Sanusi memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang yang selama ini memberi dukungan dan kerjasama yang yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

"Melalui kesempatan ini perkenankan saya untuk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik. Sehingga dapat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang yang kita cintai," kata H. M. Sanusi dalam sambutannya.

H. M. Sanusi pun berharap sinergi yang terbangun dapat memperkuat kebersamaan untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diharapkan bersama. 

"Selanjutnya dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024," ujarnya. 

Rancangan KUA dan PPAS dimaksud juga telah diupayakan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga mengakomodir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. 

"Secara khusus, tema Pembangunan Kabupaten Malang pada tahun 2024 yaitu mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan," tuturnya. 

Prioritas pembangunannya sendiri adalah peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu juga peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing.

"Rumusan prioritas pembangunan tersebut diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024. Antara lain adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6%-5,0%, indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 71,92-72,22, persentase tingkat kemiskinan sebesar 8,85%-9,0%.

Indeks Gini sebesar 0,315 – 0,320, pendapatan perkapita riilsebesar Rp. 29.332.049, persentase tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,10% -4,59%, persentase penurunan kasus konflik sosial dan keagamaan sebesar 44,44%, indeks reformasi birokrasi sebesar 72.62, persentase desa mandiri sebesar 19,05%, indeks pembangunan gender (IPG) sebesar 88,78 - 88,79, persentase kontribusi pendapatan sektor pariwisata terhadap PAD sebesar 8%;  dan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) sebesar 58,47.

Dalam hal ini perencanaan KUA dan PPAS tahun 2024 memiliki peran yang krusial untuk menjaga keseimbangan keuangan pemerintah daerah. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini yang terus berkembang dengan sumber daya yang semakin terbatas, maka perencanaan yang bijak adalah kunci untuk mencapai tujuan jangka panjang. 

"Hal ini membutuhkan identifikasi dalam menetapkan area atau titik-titik prioritas yang paling penting untuk dicapai dalam satu tahun panggaran, dan dengan mengidentifikasi prioritas-prioritas tersebut. Harapannya dapat tersusun perencanaan anggaran yang lebih terarah dan efektif, serta memastikan adanya efisiensi yang sesuai dengan kebutuhan," jelasnya. 

Sektor kesehatan juga menjadi prioritas pada tahun 2024. Mengingat kesehatan adalah hak asasi manusia yang penting dan harus dipastikan bahwa masyarakat telah memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. 

Alokasi anggaran pada sektor kesehatan akan digunakan antara lain untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan, melengkapi fasilitas medis, membiayai jaminan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin, dan meningkatkan ketersediaan obat-obatan penting yang dibutuhkan. 

"Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Apabila aksesibilitas kesehatan sudah merata,maka pelayanan kesehatan yang baik dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kesenjangan kesehatan antara kelompok masyarakat yang kurang mampu dengan yang lebih mampu," ujarnya. 

Sektor infrastruktur menjadi fokus dalam Kebijakan Umum APBD tahun 2024 yang ketiga. Pembangunan infrastruktur yang baik merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

'Di mana penanganan isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan juga akan menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran tahun 2024. Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan merupakan masalah kritis yang mempengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah," ujarnya. 

Adapun prakiraan anggaran pendapatan daerah tahun 2024adalah sekitar Rp4.359.310.044.155.Di mana target pendapatan tersebut menurun 0,31 persen apabila dibandingkan dengan APBD tahun 2023 sebelum perubahan, yakni sebesar Rp4.372.856.637.155.  

Selanjutnya untuk rincian atas prakiraan pendapatan daerah tahun 2024, terdiri dari pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp1.025.586.055.284, pendapatan transfer sebesar Rp3.036.610.258.871,dan untuk pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp297.113.730.000.

Selanjutnya diharapkan agar rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama paling lama 4 minggu setelah rancangan KUA dan PPAS diterima oleh DPRD. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat yang telah mengikuti penyampaian KUA dan PPAS ini dengan penuh perhatian. Mudah-mudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama," pungkas Bupati Malang, H.M Sanusi.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Forkompinda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Malang. (*) 

*Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow