DPRD Buka-Bukaan Anggaran Jasa Media di Situbondo, Ada Indikasi Perubahan Tak Sesuai Prosedur

"Ini seperti apa logikanya? Saya mencurigai ada perubahan anggaran tanpa dilakukan PAPBD. Ini sangat bertentangan dengan aturan-aturan pengelolaan keuangan daerah," ucap H.Tolak Atin

Jul 29, 2023 - 08:49
Jul 29, 2023 - 10:22
 0
DPRD Buka-Bukaan Anggaran Jasa Media di Situbondo, Ada Indikasi Perubahan Tak Sesuai Prosedur
Tim Narasinews.id mewawancarai Ketua Fraksi PKB DPRD Situbondo. (Foto: Narasinews.id)

SITUBONDO, NARASINEWS.ID - Kasus belanja jasa media terus menuai persoalan. Setelah dugaan adanya aliran dana ke Anak Bupati Situbondo, kembali mencuat dugaan perubahan jumlah anggaran yang dilakukan tanpa melalui proses PAPBD. Artinya ada indikasi perubahan jumlah anggaran untuk jasa media dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ada. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PKB, H Tolak Atin. Menurut pria yang juga menjabat anggota Badan Anggaran DPRD Situbondo ini, jumlah jasa belanja Pengelolaan Informasi dan Publik Komunikasi Publik di Situbondo sebesar Rp268.667.250 di APBD. Namun realisasinya tampaknya lebih dari angka tersebut. 

Bayangkan saja, kata H Tolak, dirinya mendapat informasi dari salah satu pemberitaan online bahwa anggaran untuk memoindonesia.com mencapai Rp200 juta. Lebih dari itu, Politisi PKB itu juga sempat mendapatkan informasi bahwa media-media lain yang bekerjasama jumlahnya mencapai puluhan. Sementara untuk total anggaran kerjasama disebut-sebut nilainya kemungkinan mencapai sebutan milyar.

"Ini seperti apa logikanya? Saya mencurigai ada perubahan anggaran tanpa dilakukan PAPBD. Ini sangat bertentangan dengan aturan-aturan pengelolaan keuangan daerah," ucapnya, Jumat (28/7/2023). 

Di mana dugaan pelanggarannya? Yakni dalam nilai kontrak yang diduga di mark-up dari anggaran yang sebenarnya. 

"Kan nilai kontrak itu harus didasarkan dengan pagu anggaran yang ada di APBD. Kalau kemudian nilai kontraknya lebih dari itu berarti ada kesengajaan pengguna anggaran. Yakni Dinas Kominfo melakukan perubahan anggaran tampa melalui proses PAPBD. Ini sangat salah besar," ujarnya. 

Kata H Tolak, Konsekwensi dari kesalahan penggunaan anggaran sangat jelas. Karena itu dia minta Kominfo Situbondo untuk melakukan klarifikasi terkait hal ini. 

"Saya berharap Komisi III segera mengklarifikasi atau memanggil mitra kerjanya karena sudah banyak pemberitaan di media. Apalagi sampai ada salah satu media yang akan melakukan upaya hukum karena anggarannya yang sekarang sudah selesai tapi belum terbayarkan. Ini yang kami sesalkan sebenarnya kalau sampai sekarang tidak bisa diklarifikasi dan diselesaikan," terangnya. 

Kata H Tolak, ketika ada forum antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran di Kabupaten Situbondo pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Kominfo. 

"Kenapa sampai ada kondisi yang seperti ini? Ini pengolahan anggaran yang tidak wajar. Sebenarnya perubahan anggaran itu bisa dilakukan dengan  Perbup mendahului PAPBD, itu boleh. Tetapi ketika ada hal-hal mendesak dan ada aturan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan yang mengharuskan untuk dilakukan perubahan anggaran," tuturnya. 

Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten SitubondoSitubondo,  Dadang Aries Bintoro, tidak menjawab saat dihubungi sekitar pukul 14.30. Sehingga Narasinews.id belum mendapat penjelasan dari yang bersangkutan. (nns/liz)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow