Doktor Hukum Bongkar Kejanggalan Tuduhan Tersangka ke Bupati Situbondo

Pengacara senior yang juga doktor ahli hukum Situbondo angkat suara terkait beredarnya surat yang menyebut Karna Suswandi sebagai tersangka

Aug 24, 2024 - 06:34
Aug 24, 2024 - 06:42
 0
Doktor Hukum Bongkar Kejanggalan Tuduhan Tersangka ke Bupati Situbondo
Doktor ahli hukum Situbondo membongkar kejanggalan surat yang disebut-sebut dari KPK. (Foto: Supriyono for Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Pengacara senior yang juga doktor ahli hukum di Kabupaten Situbondo angkat suara terkait beredarnya surat yang disebut-sebut dari KPK dengan menyebut Karna Suswandi sebagai tersangka. Pria bernama Supriyono itu menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam surat tersebut.


Pertama mengenai tanggal surat yang ditulis dengan tangan. Menurut Supriyono, hal tersebut cukup aneh. Bagaimana sekelas KPK menuliskan tanggal dan nomor di surat dengan tulisan tangan. Padahal point-point lainnya diketik dengan rapi.


"Secara fisik surat itu kita pertanyakan. Contoh kaitan dengan penempatan tanggal. Sekelas KPK tidak mungkinlah ada tulisan tangan," ujarnya.

Bahkan Supriyono menyatakan bahwa KPK bukan sekelas desa atau kecamatan. Tapi kelas nasional.

Selain itu Supriyono juga melihat keberadaan stempel yang ada terlebih dahulu sebelum tandatangan. Padahal biasanya tandatangan dahulu baru stempel.

"Sebenarnya kalau kita mau melihat secara fisik surat di mana pun tandatangan dulu baru stempel. Nomor surat juga tidak mungkinlah ditulis dengan tangan," ucapnya.


Curiga Surat Hoax untuk Kepentingan Pilkada

Selain membahas soal kondisi fisik surat, Supriyono juga melakukan analisa terhadap munculnya surat tersebut. Dia bahkan menduga surat tersebut bukan merupakan produk KPK.

Karena berdasarkan hukum acara pidana, sebelum ada surat kepada BPN untuk meminta data-data, harusnya didahului dengan adanya penetapan tersangka dan harus diterima oleh yang bersangkutan, dalam hal ini Karna Suswandi.

Jika Bung Karna selama ini tidak menerima penetapan tersangka, maka bisa jadi surat itu bukan produk KPK, atau bahkan ada kesalahan dari KPK dalam melakukan prosedurnya.

Supriyono juga khawatir, surat tersebut adalah surat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Di mana tujuannya dibuat untuk kepentingam kontestasi Pilkada.

Supriyono juga meyakini bahwa KPK tidak mungkin membocorkan surat-surat demikian. Karena KPK merupakan lembaga yang sangat menjaga kerahasiaan.

Sebelumnya beredar surat yang disebut-sebut dari KPK ke BPN Bondowoso. Di mana di dalamnya tertulis bahwa Karna Suswandi adalah tersangka.

Banyak kejanggalan dalam surat tersebut. Mulai penulisan tanggal menggunakan tangan, hingga stempel dan tandatangan yang mencurigakan.

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow