DKP Provinsi Jatim Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Pacitan
SURABAYA, NARASINEWS.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan, Selasa (16/5/2023). DPRD Kabupaten Pacitan dalam kesempatan tersebut ingin melakukan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab Kabupaten Pacitan merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan wilayah pesisir yang memiliki sumber daya kelautan dan perikanan melimpah.
Acara dibuka oleh Eko Adhi P selaku Kasubag Keuangan DKP Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dalam sambutannya Eko menyampaikan bahwa sinergitas antar pemerintah harus dilakukan demi kemanfaatan yang lebih luas dirasakan oleh masyarakat.
Anung P selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan juga menyampaikan bahwa Kabupaten Pacitan memiliki 6 Kecamatan yang berbatasan dengan laut. Sehingga sektor perikanan merupakan sektor yang potensial untuk dikembangkan.
“90 persen PAD sektor perikanan Kabupaten Pacitan didapatkan dari penarikan retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI) yang berada di pelabuhan perikanan pantai Tamperan. Oleh karenanya kolaborasi dan sinergitas niscaya adanya,” ujar Anung.
Beberapa permasalahan yang dihadapi Kabupaten Pacitan dalam penarikan retribusi sektor perikanan adalah kondisi cuaca yang tidak mendukung untuk dilakukannya penangkapan ikan, penurunan hasil tangkapan di Kabupaten Pacitan utamanya pada tahun 2022, serta berkurangnya jumlah nelayan karena beralih profesi menjadi penangkap benur.
Lebih jauh, Kepala Pelabuhan Tamperan Tahun 2022, Budi Setyono, menjelaskan bahwa urusan bidang kelautan dan perikanan pemerintah kabupaten kota sebagaimana tertulis pada UU nomor 23 Tahun 2014 pada Sub Urusan Perikanan Tangkap terbatas kewenangannya pada pemberdayaan nelayan kecil serta pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan.
Saat ini Pemkab Pacitan sedang mengusulkan Raperda mengenai tarif retribusi di sektor perikanan dengan pembagian retribusi jasa pelelangan menjadi 3 kelas.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga hendak mengusulkan rancangan peraturan daerah mengenai tarif retribusi di Pelabuhan Perikanan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 tahun 2021 yang dibedakan jenis ikan yang mana tidak termasuk Benur atau Benih Bening Lobster. (*)
*Reporter: Samsa | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?