DKP Jatim dan WOH Jalin Kerjasama Penanganan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
"Peraturan yang mengatur untuk pengendalian penyakit ikan dan pembudidayaan ikan antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Tindakan Tanggap Darurat Dan Pengendalian Penyakit Ikan dengan membentuk satgas penyakit ikan, monitoring dan pengawasan. Dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Provinsi Nomor 37 Tahun 2022 tentang pengelolaan tambak udang tradisional," ujar Kepala DKP Jatim.
Narasinews.id, SURABAYA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan dari Tim World Organization Animal Health (WOAH), Senin (22/8/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DKP setempat.
Dalam kunjungan tersebut WOAH diwakili oleh Mrs. Ana Luisa da Silva Afonso (Portugal); Ir. Stian Johnsen (Norwegia); Mr. Mario Ignacio Alguerno (Chile); Mr. Grossel Geoff (Australia) dan didampingi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI
Kegiatan ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai penanganan kesehatan ikan dan lingkungan yang dilakukan oleh DKP Jatim. Sebab WOAH yang merupakan otoritas global dalam kesehatan hewan, berfokus pada penyebaran informasi secara transparan tentang penyakit hewan, meningkatkan kesehatan hewan secara global.
Dalam penanganan kesehatan ikan dan lingkungan, DKP Provinsi Jatim memberikan berbagai fasilitasi untuk pembudidaya ikan antara lain monitoring, diseminasi, paket hibah, dan berbagai program kegiatan.
Kunjungan Tim WOAH akan membantu pembuat kebijakan dan pemerintah menciptakan masa depan di mana manusia dan hewan saling menguntungkan dan mendukung satu sama lain sehingga dunia lebih aman dan sehat.
Kepala DKP Provinsi Jatim, Dyah Wahyu Ermawati, menyampaikan potensi Jawa Timur di bidang kelautan dan perikanan, terutama komoditas eksport. Yaitu udang, rumput laut dan hasil tangkap laut. Kenaikan hasil perikanan di Jawa Timur mengalami kenaikan sekitar 15,5 persen setiap tahun.
"Peraturan yang mengatur untuk pengendalian penyakit ikan dan pembudidayaan ikan antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Tindakan Tanggap Darurat Dan Pengendalian Penyakit Ikan dengan membentuk satgas penyakit ikan, monitoring dan pengawasan. Dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Provinsi Nomor 37 Tahun 2022 tentang pengelolaan tambak udang tradisional," ujarnya.
"Kewenangan penanganan kesehatan ikan dan Lingkungan di Jawa Timur, di mana KKP sebagai penerbit regulasi atau peraturan kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan Monitoring dan evaluasi, pelatihan, sosialisasi , memfasilitasi pengujian terhadap sampel dan berkolaborasi dengan Universitas," tambahnya.
DKP Provinsi Jawa Timur dalam melakukan pengendalian hama dan penyakit pada ikan memberikan bantuan paket dalam bentuk hibah berupa vitamin dan ikan pribiotik, obat vaksin ikan, peralatan alat uji kualitas air.
"Serta fasilitas yang dapat di akses oleh kelompok pembudidaya ikan. Seperti uji laboratorium, vaksinasi ikan, mobil laboratorium keliling, pelatihan vaksinasi ikan, CPIB dan CBIB," pungkas Dyah. (adv*)
*Reporter : H. Hamzah | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?