Dijanjikan Uang Rp1 Juta, Wanita di Probolinggo Kehilangan Bayi Baru Dilahirkan
“Waktu itu saya disuruh tanda tangan di atas materai tanpa dijelaskan maksud dan tujuannya apa. Sampai akhirnya saya dipaksa seolah-olah saya menyerahkan bayi saya secara suka rela pada salah satu bidan tersebut, dan salah satu darinya merekam adegan itu," ujarnya.
Narasinews.id, PROBOLINGGO - Isak tangis Yulia tidak terbendung lagi. Perempuan 28 tahun ini harus terpisah dengan bayinya usai dipaksa oknum bidan berinisial R untuk menyerahkan buah hatinya kepada agen adospi.
Warga Dusun Bengkingan, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini menjelaskan dirinya yang tidak tahu menahu tentang prosedur adopsi tersebut. Tiba-tiba ia diminta oleh R yang saat itu bertugas di tempat Dokter Johar bersama dua rekannya. Yakni M dan E.
“Waktu itu saya disuruh tanda tangan di atas materai tanpa dijelaskan maksud dan tujuannya apa. Sampai akhirnya saya dipaksa seolah-olah saya menyerahkan bayi saya secara suka rela pada salah satu bidan tersebut, dan salah satu darinya merekam adegan itu," ujarnya.
Bahkan R berdalih jika seluruh biaya persalinan korban pada tanggal 9 Agustus ditanggung olehnya. Dengan alasan jika biaya persalianan di RSIA Amanah tidak bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Namun saya sempat dihubungi oleh pihak rumah sakit jika seluruh biaya persalinannya sudah ditanggung oleh kartu KIS. Karena saya rasa ada kejanggalan, saya langsung meminta bayi saya. Namun saya diminta untuk membayar sebesar 28 juta oleh bidan tersebut," imbuhnya.
Yulia mengadukan peristiwa yang ia alami ke Mapolres Probolinggo. Namun hingga dua bulan belum ada tindak lanjut.
“Bahkan saya diiming-iming uang Rp1 juta agar saya menyerahkan anak saya pada bidan R tersebut, dengan dalih ditakutkan saya tidak mampu membiayai anak saya dan menjamin jika anak saya yang dibawa tersebut akan ditanggung kesehatanya," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho, hingga kini belum menanggapi kejadian tersebut. Sehingga awak media tidak bisa mendapat keterangan dari pihak kepolisian. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?