Diduga ada Mafia dalam Sengketa Tanah Pakel 1000 Hektare Lebih
"Jadi saya mengajak kepada semua pihak termasuk teman-teman media untuk ikut mengawal kasus sengketa tanah Desa Pakel seluas 1.000 hektare lebih ini, karena saya khawatir ada mafia tanah yang terlibat di dalamnya," ujar Musanif, Sugeng Hariyanto
Narasinews.id, BANYUWANGI - Persoalan sengketa tanah di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, antara ahli waris pemegang Hak Ijin Membuka Tanah akta 1929, Musanif, melawan pihak perkebunan swasta PT Bumisari Maju Sukses, semakin meruncing.
Menurut salah satu tim penasehat hukum, Musanif, Sugeng Hariyanto, persoalan sengketa tanah di Desa Pakel tersebut sangat memprihatinkan, karena ada 1.000 hektare tanah yang disengketakan. Sehingga diduga ada mafia tanah yang ikut terlibat di dalamnya.
"Jadi saya mengajak kepada semua pihak termasuk teman-teman media untuk ikut mengawal kasus sengketa tanah Desa Pakel seluas 1.000 hektare lebih ini, karena saya khawatir ada mafia tanah yang terlibat di dalamnya," ujarnya, Senin (19/20/2022).
Sugeng menambahkan, hal itu sesuai dengan semangat Menko Polhukam Mahfud MD, yang beredar di beberapa media nasional. Bahwa aparat penegak hukum harus menindak tegas oknum pejabat yang terlibat atau ikut membekingi mafia tanah.
"Saya baca dari media Pak Mahfud jelas- jelas menegaskan agar para beking mafia tanah ditindak tegas," jelas Sugeng.
Sebenarnya, lanjut Sugeng, sengketa tanah Pakel itu sangat mudah untuk diselesaikan, karena persoalan sengketa tanah antara PT Bumisari Maju Sukses dengan Musanif ini merupakan sengketa batas. Di mana HGU PT Bumisari Maju Sukses yang berada di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, mengklaim tempat kejadian penebangan pohon mahoni berada di wilayah HGU. Sementara Musanif mengklaim lokasi tersebut berada di wilayah Desa Pakel Kecamatan Licin.
"Ini kan sebenarnya persoalan sengketa batas. HGU PT Bumisari berada di Desa Bayu Kecamatan Songgon dan akte 1929 berada di Desa Pakel Kecamatan Licin. Sehingga ketika pihak yang berwenang turun tunjuk batas maka persoalan ini akan selesai," pungkas Sugeng.
Sementara itu, pada persidangan yang digelar hari Senin (12/12) lalu, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa oleh tim penasehat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Kurniawan, tim penasehat hukum menganggap dakwaan tersebut prematur karena ada konflik sengketa tanah di dalamnya.
Di mana JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 107 huruf c Jo. Pasal 55 huruf C UU RI Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dalam eksepsinya pihak penasehat hukum Musanif menangkis dakwaan JPU tersebut karena persoalan ini adalah murni perkara perdata.
Sementara itu , Agus Pancara Selaku Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, menuturkan hasil persidangan tersebut masih tahap pembacaan esepsi. "Acaranya sidang pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa," pungkasnya saat dikonfirmasi melalui telepon. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?