Diduga Ada Indikasi Kecurangan Pada Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Probolinggo
"Pansel ini kan hanya formalitas saja, hanya menggugurkan kewajiban. Kasihan saya melihat peserta yang mendaftar, mau-maunya diakali toh siapa yang di proyeksikan menjadi Sekda sudah ditentukan kok. Saya dapat laporan, bahwa Pansel sudah berlaku curang dalam merekapitulasi nilai," ujar Bupati LSM Lira, Samsudin.
Narasinews.id, PROBOLINGGO - Sejumlah masyarakat Kabupaten Probolinggo menyoroti tahapan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Pasalnya, dalam proses tersebut yang dilangsungkan untuk memilih jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) diduga sarat pengkondisian.
Bukan sekadar sorotan saja, namun kritik cukup tajam juga disampaikan oleh Bupati LSM Lira, Samsudin. Pria yang juga dikenal sebagai aktifis sosial ini bahkan menilai proses selter itu hanya sekadar formalitas. Tepatnya untuk menggugurkan kewajiban saja.
"Pansel ini kan hanya formalitas saja, hanya menggugurkan kewajiban. Kasihan saya melihat peserta yang mendaftar, mau-maunya diakali toh siapa yang di proyeksikan menjadi Sekda sudah ditentukan kok. Saya dapat laporan, bahwa Pansel sudah berlaku curang dalam merekapitulasi nilai," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Apalagi dari kacamatanya sebagai aktifis sosial, Pemkab Probolinggo terkesan tidak serius dalam menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Tentu hal itu sangat disayangkan. Sebab dirinya menilai Selter Jabatan Sekda seharusnya menjadi momentum untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan memutus mata rantai kekuasaan mantan Bupati Puput Tantriana Sari. Namun sayangnya tidak dijalankan.
"Hal itu terlihat dari skenario yang dimainkan sejak awal tahapan. Mulai pengkondisian, penunjukan nama siapa yang akan menjadi Pansel, sampai pada siapa yang akan dijadikan Sekda. Semua tidak lepas dari tangan tangan penguasa lama," terang Pria yang akrab disapa Sam tersebut.
Bukti kecurangan Pansel tersebut menurut Samsudin terlihat dari laporan yang ia terima. Di mana pihak Pansel diduga telah menyiapkan tiga nama yang sudah diatur untuk lolos seleksi.
Tiga nama tersebut masing-masing berinisial HS, UI dan ES. Sedangkan menurutnya, tiga nama ini memiliki rekam jejak moral rendah dalam pemberantasan korupsi.
"Pansel ini kerjanya sudah gak jelas, publik akhirnya membaca kerja mereka hanyalah panitia pemuas nafsu pihak yang hendak melanggengkan kekuasaan. Pansel kerjanya melompat, dibuktikan dengan banyaknya aturan hukum yang tidak dijalankan oleh pansel," tegas Sam.
Selanjutnya berkaitan dengan aturan hukum. Samsudin mengatakan ada beberapa hal yang dinilai dikesampingkan. Yakni lampiran Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tepatnya di Poin B (pelaksanaan) angka 3, huruf e, dijelaskan bahwa Pansel harus melakukan penilaian terkait rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas tinggi. Sementara itu, pada huruf i dalam Permen PAN-RB, juga dijelaskan tahapan yang menurutnya juga dikesampingkan oleh Pansel.
"Huruf h tentang bobot penilaian dan huruf i penetapan dan pengumuman hasil seleksi, angka dua menyebutkan Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi. Apakah hal ini dilakukan oleh pansel, jawabnya tidak!. Karena kalau tahapan ini dijalankan, Pansel akan kesulitan me-rangking tiga nama yang sudah dalam 'pesanan'," beber Samsudin.
Selain itu, dari informasi yang ia terima, pada Senin (21/11) mendatang, Sekretariat Pansel dikabarkan bakal mengumumkan tiga nama
(HS, UI dan ES) yang lolos seleksi kepada publik sebelum kedatangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu ia tangkap sebagai bentuk skenario yang dijalankan oleh kesekretariatan Pansel supaya lolos dari KASN .
"Ini kalau sampai terjadi tambah buruk citra Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, karena publik disuguhi Sekda Terpilih yang lahir dari proses culas, kenapa demikian. Karena bunyi huruf i angka 10 pada Permen ini berbunyi 'panitia seleksi wajib menyampaikan laporan nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil assesmen kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan'. Jadi pansel dan Kepala Sekretariat Pansel jangan sludar-sludur hanya untuk memuluskan "Asisten" jadi Sekda, menjalankan rekomendasi KASN itu wajib," pungkasnya. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?