Dicecar Pertanyaan Rangkap Jabatan, Ketua Dewas PDAM Tirta Mon Pasee Beri Jawaban Berbelit - Belit
"Posisi saya hanya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Mon Pasee dan benar saya juga menjabat sebagai Staf Ahli Pj Bupati. Begitu juga dengan Pak Dayan Albar sebagai PLT Direktur, namun penunjukkan kami sudah sesuai dengan aturan," ujar Halidi
Narasinews.id, ACEH UTARA - Katua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Mon Pase Aceh Utara, Halidi, memberikan keterangan berbelit-belit saat diwawancarai oleh awak media terkait dugaan rangkap jabatan, Selasa (03/01/2022). Sebab yang bersangkutan juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Utara.
Halidi tidak membantah bahwa dirinya merangkap jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Utara Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan SDM serta sebagai Ketua Dewas PDAM Tirta Pasee.
"Posisi saya hanya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Mon Pasee dan benar saya juga menjabat sebagai Staf Ahli Pj Bupati. Begitu juga dengan Pak Dayan Albar sebagai PLT Direktur, namun penunjukkan kami sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Hal itu karena, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, telah melakukan penjaringan yang diikuti sembilan peserta. "Namun saya tidak lulus sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Mon Pasee," jelas Halidi.
Ketika awak media mempertanyakan persentase keuntungan perusahaan plat merah tersebut untuk Direktur dan para pengurus yang di isukan mencapai 70 persen dari keuntungan perusahaan. Halidi menjawab, bahwa pengurus hanya mendapatkan 38 persen dari 40 persen yang telah disetujui.
"Ini seperti orang melihat daun hijau di pegunungan. Semua orang mau kesitu karena terlihat rindangmnya. Tapi setelah sampai ke situ, mereka mau nya cepat keluar, karena disana tidak ada gaji," bebernya.
Terkait kabar bahwa dirinya juga menjabat sebagai Pengawas PT Plaza Internasional Hotel Graha, Halidi membantah kabar tersebut. "Oh masalah itu, saya sudah mengundurkan diri sebelumnya. Sebenarnya saya juga pernah menjabat sebagai Kabag Ekonomi selama empat tahun semasa Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad ," terang Halidi secara spontanitas.
Disinggung masalah surat pengunduran diri dari sebagai Pengawas PT Plaza Internasional Hotel Graha, di situlah Halidi menjawab berbelit -belit. "Kalau surat belum ada, karena saya belum membuat pengajuan," singkatnya.
Sementara itu, sumber terpacaya yang diperoleh Jurnalis Narasinews.id, membuka lebar-lebar terkait dengan rakusnya para oknum pejabat di Lingkungan Pemkab Aceh Utara. Di mana pada saat Plt Sekda Aceh Utara dijabat oleh Dayan Albar, ketika melakukan fit and proper test Badan Pengawas sudah dua kali diberitahu. Yaitu pada hari tes dan esoknya di Kantor PDAM Tirta Mon Pasee serta di sebuah Caffe yang ada di Lhokseumawe.
"Halidi tidak boleh lagi jadi badan pengawas, karena Halidi sudah ke empat kali menjabat sebagai badan pengawas. Hal itu sesuatu dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 41 ayat 2 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 16 Ayat 2," beber sumber terpacaya yang enggan disebutkan namanya ini.
Menurut dia, Dayan tetap bersikeras, kemudian Dayan membuat skenario untuk bisa menduduki kursi empuk Plt Dirut Tirta Mon Pasee dengan menempatkan Halidi sebagai Ketua Badan Pengawas.
Kemudian sumber media ini juga membeberkan, saat ikut tes seleksi badan pengawas waktu itu hanya empat orang. Satu orang pensiunan dari Pemkab Aceh Utara dan tiga orang PNS.
"Sangat aneh, saat pengumuman itu nama-nama yang lewat ditempel di ruangan meting PD Perumda Tirta Mon Pasee tidak pernah disebarkan keluar. Hari itu fit and proper tes, hari itu pula ditempel pengumumannya," tegasnya.
Dia menduga, semua itu olahan Dayan ketika ia menjabat Plt Sekda. Sebab Dayan juga sebagai team seleksi badan pengawas. "Mulai berlaku bulan April 2022. Semestinya seleksi badan pengawas di umumkan biar orang yang kompeten bisa ikut fit and proper tes. Karena badan pengawas tidak boleh dari PNS semua," pungkas sumber media ini menutup keterangannya lewat pesan WhatsApp. (*)
Reporter : Bulkhaini | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?