Bupati Hendy Tanggapi Kritikan Pergeseran Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Jember

"(Pergeseran jam kerja efektif ASN - red) Itu hanya uji coba sampai akhir Desember," ucap Hendy usai menghadiri kegiatan ramah tamah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember.

Nov 23, 2022 - 13:00
 0
Bupati Hendy Tanggapi Kritikan Pergeseran Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Jember
Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyampaikan sambutan dalam ramah tamah dengan Jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Perbankan dan PT Pos Indonesia. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto, menanggapi kritikan sejumlah pihak terkait kebijakan pergeseran jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jember dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Menurut Hendy, setiap kebijakan itu pasti mengandung nilai positif maupun negatif. Sehingga tidak ada satu pun kebijakan yang benar-benar sempurna dalam tatanan pemerintahan.

"(Pergeseran jam kerja efektif ASN - red) Itu hanya uji coba sampai akhir Desember," ucap Hendy usai menghadiri kegiatan ramah tamah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember, Rabu (23/11/2022).

Perubahan jam kerja yang mulai berlaku sejak 21 November hingga 31 Desember 2022 tersebut nampaknya berkaitan erat dengan padatnya kendaraan yang berlalu-lalang. Sehingga berpotensi mengakibatkan kemacetan. 

"Dengan digeser ke pukul 08.00 WIB, itu bisa lebih cepat. Orang itu (ASN - red) bisa langsung ke sekolah maupun tempat kerja," ujarnya.

Namun khusus untuk rumah sakit (RS), kata Hendy, jam kerjanya tetap kondisional. Yakni masuk kerja pukul 07.00 WIB sebagaimana biasanya. "Kan jam kerjanya sama. Hanya bergeser saja. Kita tidak merugikan siapapun. Kalau kebijakan ini masih ada yang kurang, Insya Allah setiap kebijakan tidak ada yang sempurna," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan Bupati Jember menggeser jam kerja efektif ASN mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Mulai dari guru, aktivis pendidikan hingga salah seorang ulama di wilayah setempat.

Mereka menilai, perubahan jam kerja tersebut memforsir tugas guru. Selain itu, siswa yang memiliki kewajiban untuk sekolah madrasah di sore hari juga bakal terganggu.

"Yang jelas ini banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya," ucapnya Ketua aktivis pendidikan BK FHBOGRI Jatim, Ilham Wahyudi. (*) 

*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow