Bupati Hendy Sampaikan Visi Misi RPJPD dan Target Jember 2045
Bupati Jember Hendy Siswanto menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan daerah
NARASINEWS.ID – Bupati Jember Hendy Siswanto menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Jember itu, Bupati Hendy menyuarakan visi-misi RPJPD Kabupaten Jember yakni Jember yang Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Bupati Hendy menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jember memiliki visi misi “Jember yang Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
Kemudian secara terperinci Bupati Hendy menjelaskan satu persatu makna dari visi-misi tersebut. Pertama kata Maju, yang memiliki arti Jember di tahun 2045 memiliki tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maju, adaptif dengan lingkungan dan sumber daya aparatur yang profesional serta berintegritas.
Selain itu Jember yang Berdaya Saing. Artinya Kabupaten Jember pada tahun 2045 memiliki keunggulan kompetetif sehingga mampu bersaing dengan daerah-daerah lainnya.
Selain itu Jember yang Sejahtera. Yakni harapannya pada tahun 2045 masyrakat Kabupaten Jember memiliki sumber daya manusia yang berpendidikan dan berkualitas, sehat, dan tercukupi kebutuhan dasarnya. Sehingga nantinya mampu meningkatkan kebutuhan ekonomi dan sosialnya.
Sedangkan Berkelanjutan bermakna Jember pada tahun 2045 didukung sarana prasarana serta infrastruktur dasar yang memadai.
Tak berhenti di situ saja, Bupati Hendy dalam kesempatan tersebut menekankan agar program daerah dalam RPJPD linier dengan pemerintah pusat.
"Programnya harus linier dari pusat, provinsi hingga ke daerah, itu yang penting. RPJPD ini masih bersifat global, belum masuk substansi umum,” ungkap Bupati Hendy saat diwawancarai.
Untuk diketahui, nota pengantar terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah akan dilakukan kajuan ulang dan ditinjau. Tentunya peninjauan dilakukan oleh Anggota Legislatif DPRD Jember. Setelah itu baru prosesnya bisa disahkan bersama menjadi suatu peraturan daerah (Perda).
Melalui rancangan dan proses yang baik, harapannya nanti Perda yang dihasilkan juga baik dan sesuai dengan target, visi misi, termasuk juga kebutuhan masyarakat Jember secara umum.
What's Your Reaction?