Bupati AFU Warning Kepsek dan Kapus Soal Penggunaan Dana BOS dan BOK
"Tentu ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang penggunaan anggaran tersebut. Jadi kepala sekolah dan Kepala Puskesmas kalau sudah selesai pencarian dana BOS dan BOK, jangan lama-lama di kota, segera kembali ke tempat tugas masing-masing," tegas AFU.
Narasinews.id, RAJA AMPAT - Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kepala Puskesmas (Kapus) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat dihimbau untuk tidak sembarangan menggunakan anggaran. Himbauan ini disampaikan oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, di Aula Gedung Pari, Kota Waisai, Rabu (8/03/2023) .
Anggaran yang dimaksud yakni bagi Kepsek dihimbau untuk tidak sembarangan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bagi Kapus tidak sembarangan menggunakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan peruntukannya serta bisa dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan dana BOS atau BOK tidak boleh digunakan seenak jidat oleh para Kepala Sekolah ataupun Kepala Puskesmas.
"Tentu ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang penggunaan anggaran tersebut. Jadi kepala sekolah dan Kepala Puskesmas kalau sudah selesai pencarian dana BOS dan BOK, jangan lama-lama di kota, segera kembali ke tempat tugas masing-masing," tegas AFU.
Bupati AFU juga menyoroti tingkat kedisiplinan para Kapus maupun Kepsek di masing-masing wilayah tugas. Perihal ini disampaikan Bupati AFU, karena kerap kali para Kepsek ataupun Kapus berlama-lama di Kota Sorong dan Kota Waisai usai pencarian Dana BOS ataupun BOK.
Meski demikian, Bupati AFU berharap agar para Kepsek dan Kapus yang telah dilantik dapat meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.
Ditegaskannya lagi, bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang hendak mempergunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan golongan. Jika ada temuan, maka akan diproses berdasarkan undangan-undang yang berlaku.
Langkah-langkah ketegasan ini ditempuh agar dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang dengan sengaja atau terindikasi melakukan praktek-praktek korupsi. "Hal ini juga dilakukan agar jangan menjadi citra buruk bagi Kabupaten Raja Ampat. Apa bila ada indikasi, maka ada aturan dan hukum," tandas Bupati AFU. (*)
*Reporter : Macap | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?