BPSDM Kemendagri Dukung Pengembangan SDM Aparatur
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya pengembangan kompetensi dalam peningkatan kapasitas SDM aparatur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Narasinews.id, JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar dua Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis. Yakni di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan perangkat daerah, serta di bidang pengelolaan barang milik daerah. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 19 Mei di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta Timur.
Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah bertujuan untuk membekali para pejabat fungsional agar pengetahuan dan keterampilannya meningkat. Hal ini juga membantu mereka dalam melaksanakan tugas penyusunan Pelaporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur dalam mengelola barang milik daerah.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya pengembangan kompetensi dalam peningkatan kapasitas SDM aparatur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sugeng mengatakan, semua SDM aparatur termasuk penyelenggara, wajib mendapatkan hak pengembangan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 JP. Berbagai inovasi dan perubahan dilakukan untuk beradaptasi dengan perubahan, terutama dalam membangun sistem pengembangan SDM aparatur pemerintahan dalam negeri.
BPSDM Kemendagri akan melatih para peserta untuk mendapatkan kompetensi yang diperlukan. Hal ini mengingat aparatur daerah yang bertugas di bidang akuntansi belum pernah menyusun laporan keuangan. Proses pembelajaran ini akan berlangsung selama lima hari, dimulai dengan simulasi transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Di lain sisi, ia juga menyebutkan bahwa Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah telah diterbitkan. Peraturan ini disusun sesuai dengan amanat Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sugeng berharap Diklat ini dapat meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola barang milik daerah sehingga berjalan dengan tertib, efektif, dan optimal. Diklat ini juga menjadi bentuk antisipasi perubahan yang cepat dalam mendukung pengembangan kompetensi aparatur dalam hal pelaporan keuangan dan penyusunan laporan barang milik daerah yang lebih matang. (*)
*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?